Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Lantaran Mencuri

  • Bagikan
Pelaku pencurian TF (15) dihadirkan dalam konferensi pers Polres Baubau, Sabtu (30/3/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pencurian TF (15) dihadirkan dalam konferensi pers Polres Baubau, Sabtu (30/3/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Polres Baubau kembali menemukan barang bukti tindak pidana pencurian barang elektronik oleh pelaku yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, polisi mengendus dua rekan korban yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konferensi pers Polres Baubau, Sabtu (30/3/2019), barang bukti baru diamankan pihaknya, berupa satu unit leptop dan satu unit televisi.

Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharuddin, menerangkan pelaku merupakan anak di bawah umur, yakni TF (15 tahun) dan dua rekannya yang masuk DPO. Penangkapan terjadi ketika hendak melancarkan aksinya di Lorong Aliya, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum pada 9 Maret lalu sekitar pukul 12.35 Wita. Proses penangkapan juga melibatkan personel gabungan Polsek Wolio, Polsek Murhum, dan Satrsekrim Polres Baubau.

“Ini merupakan barang bukti yang baru kami temukan lagi, yang lain masih dalam pencarian. Saat ini dua orang rekanya sudah masuk DPO inisial A dan H, juga merupakan teman main seumuran dengan pelaku,” terang Kaharuddin, Sabtu (30/3/2019).

Diterangkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, IPTU Suleman, pelaku melakukan aksi ini beberapa kali di sejumlah kecamatan di Kota Baubau. “Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku bersama temannya beberapa kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat dan ditemukan barang bukti dari hasil aksinya tersebut,” jelas Suleman.

Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti dari hasil aksi pelaku, yaitu empat unit televisi, dua unit ponsel, dan tiga unit leptop pada 18 Maret lalu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan