Anak Lorong Kecewa Kepolisian Tidak Serius Tangani Perkara Bupati Koltim

  • Bagikan
Ishak Ismail.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ishak Ismail atau yang akrab disapa Anak Lorong, kecewa atas kasus yang dilaporkannya di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum juga dituntaskan. Padahal, pihaknya yang menjadi korban atas dugaan kasus penipuan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah telah mengajukan beberapa alat bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Saya heran dengan penyidik kenapa masih saja terus dipermasalahkan soal alat bukti. Sebelumnya kan saya sudah memenuhi permintaan penyidik untuk memberikan semua bukti yang diminta, baik saksi yang langsung mengantarkan uang kepada Tony Herbiansyah,” ujar Ishak kepada SultraKini.Com saat ditemui di kediamannya, Kamis (7/12/2017).

Ishak mengungkapkan kekesalannya, akibat kasus yang dilaporkannya itu belum juga memeriksa terlapor dalam hal ini Tony Herbiansyah.

“Menjadi pertanyaan adalah lain yang saya laporkan, kenapa lain juga yang diperiksa, kenapa bukan Tony Herbiansyah. Disamping itu, kenapa hanya saksi-saksi itu saja yang terus diperiksa, padahal saksi yang mengantarkan uang kepada terlapor sudah mengakui dan membenarkan terkait hal itu,” ungkapnya.

Kepada SultarKini.Com, Ishak menuturkan kembali kronologi hingga dirinya diduga ditipu oleh Bupati Koltim. Pada 6 Desember 2016, Ishak Ismail memberikan sejumlah uang tunai kepada Tony Herbiansyah senilai Rp 500 juta untuk keperluan pemenangannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Koltim.

“Uang itu dipacking kedalam dos mie instan dengan pecahan Rp 50 ribu, lalu diberikan kepada Tony Herbiansyah yang diantarkan langsung oleh rekan saya, bernama Uun. Selanjutnya lagi dibulan yang sama, yakni pada 9 Desember 2015, saya kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta, diantar oleh UUn. Dua kali pengantaran uang tersebut diterima langsung oleh Tony Herbiansyah dan disaksikan langsung oleh Uun. Nah sekarang, Dia (Red.Tony) mau mengelak bagaiamana lagi karena uang itu dia sendiri yang terima,” jelas Ishak.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Sukiman Noer melalui Kasubdit PPID, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan alat bukti yang diberikan oleh pelapor masih sangat dangkal. Namun kendati demikian, pihaknya segera melakukan gelar perkara yang akan dijadwalkan pada pekan depan.

“Sudah ada sekitar empat orang saksi yang kita mintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan Koltim, Mariono. Namun hasil dari pemeriksaan itu tidak ada indikasi yang mengarah soal penipuan terhadap pelapor. Selain itu juga, bukti yang kita pegang saat ini sangat dangkal dan tentu sulit bagi penyidik dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

(Baca: Pakar: ‘Anak Lorong’ Bisa Terpidana Jika Tuduhan Tidak Terbukti)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan