Anak Pejabat di Muna Ancam Polisi Pakai Badik

  • Bagikan
KBO Sat Reskrim Polres muna, Ipda Muh. Nexon Odebyo saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
KBO Sat Reskrim Polres muna, Ipda Muh. Nexon Odebyo saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Muhammad Ruhdian Sani alias Rudi (21) yang tak lain anak pejabat eselon II lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga mengacam dua warga yang salah satunya anggota Satres Narkoba Polres Muna dengan menggunakan badik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 02.30 Wita, dimana saat itu korban Muhammad Syarir dan Bripka Muh. Ashar Ahyar yang sedang berboncengan dari Jalan Ki Hajar Dewantara menuju Jalan Abdul Kudus, tiba-tiba dicegat oleh pelaku tepat di simpang tiga Jalan Dewi Sartika, dan langsung menghayunkan badiknya.

Korban Muhammad Syarir yang mengendarai sepeda motor saat itu sontak kaget serta berusaha menghindar dari serangan tersebut dengan membelokkan stir motornya hingga hampir terjatuh, sementara pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras itu langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi melalui KBO Reskrim Polres Muna, Ipda Muh. Nexon Odebyo, mengatakan setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut Personil Jatanras Polres Muna langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Nexon, Personil Jantaras juga mendapati sejumlah pemuda sedang melakukan pesta miras dan turut mengamankan seorang pemuda asal Desa Lagasa Kecamatan Duruka karena kedapatan membawa barang tajam berupa parang.

“Sementara pelaku Rudi sekitar pukul 08.00 Wita berhasil dibekuk pada tempat persembunyiannya di Lorong Empang dan langsung digiring ke Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Nexon kepada awak media, Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun SultraKini.Com, pelaku Muhammad Ruhdian Sani alias Rudi (21) kerap terlibat dalam perkara premanisme sejak masih berusia dibawah umur, diantaranya penganiayaan terhadap anak anggota Polsek Katobu.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan