Ditangkap Pelaku Cabul Anak TK di Baubau

  • Bagikan
Kasubag Humas Polres Kota Baubau, Iptu Suleman, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin. Di belakang pelaku mengenakan baju tahanan.
Kasubag Humas Polres Kota Baubau, Iptu Suleman, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin. Di belakang pelaku mengenakan baju tahanan.

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang anak di Kota Baubau Sulawesi Tenggara menjadi korban cabul seorang sopir mobil. Korban adalah SA (6) sedangkan terduga pelakunya FS (32).

Kasubag Humas Polres Kota Baubau, Iptu Suleman mengatakan kejadian pencabulan dilakukan oleh FS (32) kepada SA (6) pada Jumat (26 April 2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polsek Wolio dan Murhum. Saat ini pelaku sudah diamankan,” jelas Iptu Suleman pada konferensi pers di Ruang Media Center Humas Polresta Baubau, Senin (29 April 2019).

Pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula pada FS mengajak korban untuk main game di dalam warung yang terletak di depan rumah korban, di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau Bau. Setelah korban masuk ke dalam warung, pelaku langsung mengunci pintu.

Setelah kejadian di dalam warung itu, korban yang masih sekolah di TK mengeluh sakit pada kelaminnya dan terjadi pembengkakan. Hasil visum terdapat tanda-tanda kekerasan di kemaluan korban.

Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin mengatakan kejadian ini terungkap setelah ibu korban anaknya dan terduga pelaku di dalam warung dalam keadaan tidak menggunakan celana.

Ibu korban lalu melapor di Polsek Wolio.

“Kami menerima laporan tersebut dan kami tindaklanjuti. Setelah kejadian pada hari Jumat, pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian. Penangkapan kami lakukan pada hari sabtu,” jelas Aipda Kaharuddin.

Dijelaskan polisi mendapatkan  informasi tentang keberadaan pelaku langsung menurunkan tim untuk mengejar. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Ikut diamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang milik pelaku, 1 lembar baju yang digunakan korban, 1 lembar celana dalam milik korban.

Pelaku dikenakan pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Atas peristiwa ini diimbau kepada orang tua yang mempunyai anak di bawa umur untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Di Kendari dalam beberapa hari terakhir telah terjadi pemerkosaan dan penculikan anak. Catatan sementara sedikitnya 6 anak menjadi korban. Polisi saat ini sementara mengejar pelaku yang diperkirakan bersembunyi di sekitar hutan Nangananga Kota Kendari.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: M Djufri Rachim

 

  • Bagikan