Ancam Pakai Golok, Pria di Kolaka Perkosa Tetangga

  • Bagikan
RKD (35) (kedua dari kanan), saat diamankan Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM).
RKD (35) (kedua dari kanan), saat diamankan Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – RKD (35), warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka tegah memerkosa NP (16) yang tidak lain tetanggannya sendiri.

Kejadian berlangsung di semak-semak sekitaran rumahnya pada Jumat (1/3/2018) sekira pukul 21.00. Beberapa jam setelah kejadian, Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka menangkap pelaku di kediamanya.

“Korban bersama dengan teman laki-lakinya berjalan berduaan di by pass kelurahan tahoa, tiba-tiba di datangi oleh pelaku dari arah belakang dan memukul pelipis teman laki-laki korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku membawa korban ke semak-semak lalu mengancam korban dengan sebilah golok untuk menuruti nafsu bejat si pelaku hingga korban pasrah dan mengikuti kemauan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata, Sabtu (2/3/2019).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok, satu senter, jaket dan busana yang dikenakan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat satu dan ayat dua Jo pasal 75d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan