Andalalin Penting, Cek Dampaknya Jika Lalai

  • Bagikan
Kepala BTPD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf. (Foto: Istimewa)
Kepala BTPD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan pentingnya aturan tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dalam mendirikan bangunan atau sarana di sekitaran jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Permenhub Nomor 11 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, andalalin memiliki peranan penting.

Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf, menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 99, setiap pembangunan pusat-pusat kegiatan dan perumahan serta infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan kinerja lalu lintas wajib dilakukan andalalin.

“Ini sangat penting karena bahasa hukumnya di undang-undang adalah wajib, sehingga kita (BPTD) harapkan stakeholder terkait, khususnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengeluarkan izin menjadikan ini sebagai syarat mutlak,” ucap Benny, Rabu (15/5/2019).

Sehubungan aturan andalalin menghambat investasi, justru sebaliknya. Andalalin memberikan kemudahan semua investasi secara jangka panjang. Jika tidak, infrastruktur tersebut dipastikan tidak bertahan lama karena mengganggu lalu lintas.

Sejumlah masyararakat, lanjutnya kadang kala tidak memahami prosedur tersebut. Mereka sebatas mengajukan penyusunan dokumen kemudian diajukan sebagai persyaratan ke PTSP untuk mengeluarkan perizinan (IMB). Padahal, manfaat andalalin sangatlah penting.

Persyaratan ini menjadi bagian dari lampiran perizinan. Termasuk mengetahui kinerja lalu lintas akibat adanya pembangunan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur yang menimbulkan tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan membebani jaringan jalan, serta tingkat pelayanan jalan yang ditandai dengan adanya antrian kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.

Menurut Benny, aturan andalalin kurang diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan sejumlah daerah alpa dalam menjalankan hal tersebut.

“Bayangkan jikalau semua investasi infrastruktur atau pusat-pusat kegiatan yang dibangun tidak dilakukan analisis dampak lalu lintas, dapat dipastikan 2 atau 3 kedepan akan menjadi persoalan terhadap kinerja lalu lintas,” tambahnya usai sosialisasi andalalin di Kota Kendari.

Dalam aturannya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan lebih besar 30 persen dari kondisi awal, serta lebih besar dari 50 persen dari fasilitas utama wajib dilakukan andalalin. Hal ini berlaku bagi bangunan baru atau pengembangan.

Mengingat ini merupakan aturan, tentu ada sanksi dikenakan bila tidak mengindahkannya, berupa sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin dan atau pencabutan izin.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan