Anggaran Pilkada Buton Belum Diteken

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Anggaran Pilkada Buton 2017 sebesar Rp24,61 miliar yang tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga kini belum ditandatangani Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Sementara sesuai Peraturan KPU RI III yang keluar belum lama ini, tahapan Pilkada serentak 101 kabupaten/kota se Indonesia bakal dimulai akhir Mei 2016.

 

Menurut Divisi Hukum KPU Kabupaten Buton, La Rusuli, segala bentuk anggaran Pilkada yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk dikelola KPU harus tertuang dalam NPHD. Pembuatan dokumen NPHD tersebut saat ini sudah selesai dan setelah dikordinasikan, direncanakan akan dilakukan penandatangan bersama sepulangnya Bupati Buton dari menghadiri perayaan HUT Sultra ke 52 di Kabupaten Kolaka.

 

\”Jadi semua keuangan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk KPU itu harus termuat dalam NPHD yang ditandatangani bersama antara KPU dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati. Sementara ini kita sudah kordinasikan dengan Pak Bupati, dan Insya Allah kalau tidak ada halangan sepulangnya beliau dari Kolaka kita akan lakukan NPHD,\” ucap La Rusuli, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

 

Sejak tahapan dimulai, jelas dia, proses Pilkada Buton akan berlangsung hingga empat bulan pasca hari H pemungutan suara yang jatuh pada 15 Februari 2017. \”Karena itu menyangkut laporan pertanggungjawaban,\” katanya.

 

Terkait dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai P KPU RI 3 akan dimulai 21 Juni-20 Juli 2016. Anggota PPK yang dibutuhkan setiap kecamatan sebanyak 5 orang ditambah 3 orang anggota sekretariat, sementara PPS 3 orang per desa tambah 3 orang anggota sekretariat.

 

Kewenangan pemberian SK anggota PPK/PPS dan sekretariat dilakukan secara terpisah. Dalam hal ini PPK/PPS merupakan kewenangan KPU Buton, sedangkan anggota sekretariat SK nya akan diberikan pemerintah daerah yang ditandatangani Bupati Buton.

 

Kemudian mengenai rencana pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Buton, untuk jalur perseorangan atau non partai akan dimulai Agustus 2016 dan pendaftaran secara keselurahan dimulai dari 19-21 September 2016.

 

\”Proses perseorangan ini sengaja didahulukan karena harus diverifikasi terlebih dahulu keabsahan berkas mereka terkait dengan dukungan KTP,\” terang La Rusuli.

 

Meski belum mendapat aturan jelas dari pusat, kata dia, namun sesuai putusan MK mengatakan bahwa untuk jalur perseorangan yang maju lewat independen minimal mendapat dukungan 10 persen dari total wajib pilih yang dibuktikan dengan foto copy KTP. Sementara bila mengacu ke Pemilihan Presiden (Pilpres) terakhir, total wajib pilih Kabupaten Buton sebanyak 71.000 lebih.

 

\”Untuk DPT sementara masih mengacu di Pilpres yakni lebih kurang 71.000 lebih. Jadi dia 10 persen dari total itu, kalau tujuh puluh satu ribu, berarti sekitar tujuh ribu seratus sekian,\” jelasnya.

 

\”Menurut undang-undang itu dia dimintakan KTP yang diperoleh harus merata di setiap kecamatan dalam cakupan wilayah Kabupaten Buton. Mana bisa sih seorang calon hanya dikenal satu kecamatan, sementara yang bersangkutan merupakan calon bupati,\” pungkasnya.

  • Bagikan