Anggaran THR di Kendari Rp 28 Miliar, Berikut Ketentuan Penerimanya

  • Bagikan
Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari menyatakan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 28 miliar. Nominal ini sama dengan jumlah anggaran untuk membayarkan gaji 13 ASN lingkup Kota Kendari.

“Sama dengan THR anggaran untuk gaji 13 sebesar 28 miliar dibagikan bulan Juli berdasarkan gaji bulan Juni,” terang Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti, Senin (20/5/2019).

THR nantinya diterima 6.000an ASN termasuk CPNS. Dijadwalkan THR cair pada 24 Mei mendatang.

(Baca: Soal THR, Wali Kota Kendari: Insya Allah Lebaran dengan Senyuman)

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembayaran THR bagi ASN direvisi dan pembayarannya tidak lagi atas perda, melainkan peraturan kepala daerah. Dalam hal ini, Pemkot Kendari juga sudah membuat Perwali Nomor 28 Tahun 2019 sebagai dasar pembayaran THR.

“THR rencannya cair tanggal 24 Mei 2019,” ucap Susanti.

Dia menimbau, semua bendahara OPD lingkup Kendari segera mengumpulkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) sebelum tanggal tersebut.

“Kalau terlambat menyetor SPM, ASN-nya juga terlambat terima. Kami sudah siapkan anggaran jelasnya,” tambahnya.

Berikut pejabat atau struktur pemerintah yang berhak menerima THR, sebagaimana disampaikan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra.

1. THR berhak diterima oleh PNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun/pensiunan, dan pejabat/pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembinaan kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. THR juga diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri kemudian ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.

3. THR juga diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural.

4. THR juga diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang sedang menerima uang tunggu.

5. THR juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada lembaga non-struktural, pejabat negara yang ditempatkan/ditugaskan di perwakilan di luar negeri dan juga calon PNS.

Tetapi PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR. (Adv)

(Baca juga: Disnakertrans Sultra Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Diberikan THR Boleh Lapor)

Laporan: Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan