Anggota BPD Tuntut Percepatan Pilkades di Butur

  • Bagikan
Puluhan anggota BPD melakukan aksi di kantor DPRD Butur, Kamis (27/10). Aksi ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Sat Pol PP. Foto: Harto Nuari / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Puluhan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PA-BPD) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Buton Utara (Butur), Kamis (27/10/2016). Aksi ini dilakukan untuk menuntut ketidak jelasan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam aksi tersebut, PA-BPD mendesak Pemda dan DPRD agar secepatnya melaksanakan Pilkades serentak tahun 2016, serta merevisi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang syarat pencalonan kepala desa.

Selain itu, massa juga meminta Pemda untuk mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari APBD sesuai yang diamantkan Undang-undang. “Tidak ada tawar menawar. Tetapi harus dan segera dipercepat pelaksanaan Pilkades,” kata Perwakilan PA – BPD, Hartono.

Hartono menambahkan, Pemda dan DPRD segera mempercepat lahirnya Perda tentang pelelangan barang dan jasa di desa. Dan kepada para Kades, agar transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Diakhir tuntutannya, Hartono juga mendesak penegak hukum untuk memeriksa para kepala desa di Butur, terkait pengelolaan anggaran ADD, “Kemudian setiap akhir tahun anggara, Kades harus menyampaikan LKPJ-nya dihadapan BPD dan masyarakat,” tuntasnya.

Ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri Zakariah mengatakan, bukan karena ada desakan dari aksi demo, tapi jauh sebelumnya dewan sudah mengambil sikap untuk mempercepat revisi pasal 13 huruf d Perda nomor 3 tahun 2015.

“Kami sudah melakukan upaya, dan tidak ada maksud memperlambat pelaksanaan Pilkades. Justru hari ini kami sudah tetapkan perubahannya,” tandas legislator PAN ini.

Ia menjelaskan, setiap tahun anggaran ADD terus mengalami kenaikan. Dari 3 persen tahun 2015, naik 6 persen di tahun 2016. Tentu kenaikannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Soal transparasi pengelolaan anggaran ADD harus dilakukan oleh Kades,” imbuhnya.

Wakil ketua DPRD Butur, Abdul Salam Sahadia mengatakan, salah satu poin dari isi Perda nomor 3 tahun 2015 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Olehnya itu, DPRD telah melakukan perubahan. “Sekarang tinggal menunggu peraturan bupatinya,” tegas legislator Demokrat ini.

Ia melanjutkan, wajib bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran ADD sebesar 10 persen dari APBD.  Jika tidak, maka DAU dan DAK akan dipangkas 30 persen oleh pusat. “Soal Kades wajib hukumnya menyampaikan LKPJ setiap akhir tahun,” tandas Ketua PSSI Butur ini.

Anggota DPRD lainnya, La Ode Abdul Manan menturkan, harusnya penyelewengan anggaran tidak terjadi di desa. Sebab, desa sudah mempunyai pendamping tentang kerja kelembagaan yang sudah dibentuk dua tahun lalu.

“Kalau ada kepala desa yang bandel dengan keuangan desa, laporkan saja kepada petugas. Tapi lampirkan dengan bukti-buktinya,” sambung Diwan ketua Komisi I DPRD Butur.

Ditempat yang sama, Bupati Butur, Abu Hasan menegaskan, sudah tepat apa yang dilakukan pendemo menyampaikan aspirasinya ke DPRD. Namun dalam isi pernyataan sikap juga ditujukan kepada Pemda, maka ia harus bicara.

“Yang saya pahami antara BPD dan kepala desa satu visi. Tidak boleh BPD ke kiri, Kades ke kanan. Apa yang menjadi haknya BPD adalah tanggung jawab Kades, begitu pun sebaliknya, harus kerja sama,” imbuhnya.

Soal Pilkades, kata Abu Hasan, Pemda ingin secepatnya dilaksanakan. Namun dalam pemerintahan ada standar dan prosedur yang tidak boleh dilanggar. Jika itu dilanggar, maka akan menimbulkan persoalan baru.

“Birokrasi itu punya standar, norma dan tahapan-tahapan. Makanya kita percepat dulu revisi Perda, supaya harapan BPD untuk percepatan Pilkades bisa terlaksana,” pungkasnya.

Khusus lelang barang dan jasa di desa, lanjut dia, akan dibuatkan aturan khusus, karena masih banyak Kades yang belum berpengalaman menangani hal tersebut. “BPD yang menghambat pencairan dana desa akan saya diganti,” tuntasnya.

  • Bagikan