Anggota DPRD Mubar Diingatkan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Muna Barat, Hainuddin (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan terjadi kelebihan gaji anggota DPRD Muna Barat, Sulawesi Tenggara, sehingga direkomendasikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mubar, Hainuddin berharap rekomendasi BPK segera dituntaskan anggota dewan.

“Sebagai APIP di daerah tentunya kami berharap seluruh Anggota DPRD mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan BPK, terkait kelebihan pembayaran gaji bagi anggota DPRD Muna Barat,” jelasnya, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan temuan BPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 1 miliar tentang kelebihan pembayaran gaji terhadap 20 anggota DPRD Muna Barat. Untuk itu pihak DPRD Muna Barat diberikan waktu 60 hari mengembalikan kelebihan gaji tersebut. Namun sampai hari ini baru beberapa anggota dewan yang mengembalikan uang itu.

“Baru beberapa orang yang mengembalikan, baru 119 juta uang terkumpul,” ucap
Hainuddin.

Berdasarkan aturan BPK RI tentang pengembalian Keuangan Negara, kata dia, yang bersangkutan diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan keuangan tersebut dan ketika seluruh kerugian keuangan negara belum terkumpul di waktu yang ditentukan, aturan memberikan waktu selama 30 hari lagi untuk merampungkan kerugian keuangan negara.

“Dari 60 hari yang diberikan untuk mengembalikan seluruh keungan atas kerugian negara tersebut baru beberapa yang mengembalikan, olehnya itu aturan kembali memberikan waktu selama 30 hari untuk merampungkan seluruh kerugian negara,” terangnya.

Jika dalam waktu 30 hari anggota DPRD Mubar tidak mengembalikan kerugian negara yang dimaksud, Inspektorat tidak akan turut campur lagi.

“Saya lepas tangan dan tidak mau berkomentar lagi,” ujar Hainuddin. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan