Anggota DPRD Muna Peringatkan Pemda Segera Serahkan LKPJ

  • Bagikan
Anggota DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Anggota DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo memberikan peringatan kepada Pemda Muna agar segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019. Sebab, laporan ini harusnya diserahkan pada Maret 2020.

“LKPJ merupakan kewajiban Pemda Muna untuk menyerahkan ke DPRD setelah tiga bulan selesai masa anggaran karena DPRD juga sesuai undang-undang hanya diberi waktu 30 hari untuk membahas LKPJ,” kata Ketua Fraksi Demokrat Muna itu, Minggu (3/5/2020).

Dalam LKPJ, kata dia, memuat arah kebijakan Pemda Muna, pengelolaan keuangan, pengurusan anggaran desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Untuk itu, kinerja pemerintah dilihat melalui LKPJ-nya demi terlaksanakannya fungsi dewan.

“Semua itu mesti berjalan di dalam rel yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku tentang evaluasi kinerja pemerintahan daerah,” tambahnya.

Laporan: LM. Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan