Anggota DPRD Muna Reses

  • Bagikan
DPRD Muna rapat paripurna reses. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – DPRD Muna melakukan rapat paripurna penutupan persidangan kedua tahun sidang kedua dan pembukaan masa reses tahun sidang kedua, Selasa (22 Juni 2021).

Rapat paripurna kali ini, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Muna pada Senin, 21 Juni 2021 dan melihat daftar hadir yang ada, maka rapat paripurna dewan dinyatakan korum dan rapat bisa dimulai.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna memimpin rapat peripurna sekaligus mengesahkan dimulainya reses.

Sehubungan dengan pembukaan masa reses ketiga tahun sidang kedua, La Saemuna berharapkan anggota dewan segera melaporkan hasil resesnya kepada Sekwan DPRD Muna.

“Laporan reses akan diterima Sekwan mulai 23-28 Juni 2021,” ucap La Saemuna dalam sidang paripurna.

Dalam menyampaikan laporan kinerja dewan di sidang paripurna, Sekwan DPRD Muna Edi Ridwan memyampaikan, program kerja yang dilaksanakan pada persidangan kedua tahun sidang kedua DPRD Muna, Komisi III memiliki aktivitas terbanyak dalam mengadakan rapat.

Program kerja yang dilaksanakan pada persidangan kedua tahun sidang kedua periode Februari-Juni 2021, yakni rapat pimpinan sebanyak satu kali, rapat badan musyawarah sebanyak satu kali, rapat badan anggaran belum ada, rapat paripurna sebanyak tiga kali, rapat Komisi I tujuh kali, rapat Komisi II sebanyak dua kali, rapat Komisi III delapan kali.

“Rapat gabungan komisi belum ada, rapat Bapen Perda sebanyak satu kali, rapat badan kehormatan belum ada, rapat pansus belum ada, rapat penerimaan aspirasi masyarakat di setiap komisi sebanyak tujuh kali,” sambungnya.

Walau banyak aktivitas anggota dewan yang dijalankan, namun kerja dewan belum sepenuhnya tuntas. Sehingga reses akan dimaksimalkan. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan