Anggota Polres Baubau Ungkap Dua Kasus Pemakai Narkoba

  • Bagikan
Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka (tengah) saat memberikan keterangan konferensi pers, Senin (21/5/2018) FOTO ZARMIN/SULTRAKINI.COM
Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka (tengah) saat memberikan keterangan konferensi pers, Senin (21/5/2018) FOTO ZARMIN/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil menangkap tiga orang pamakai Narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka mengungkapkan, sekitar 20.00 Wita (7/5/2018) lalu anggota Satresnarkoba Polres Baubau mengamankan dua orang tersangka, yakni RD (31) bertempat tinggal di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari sedangkan AM alias BR (30), beralamat di Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro, dimana keduanya diamankan saat berada di rumah RD yang berlokasi di Kelurahan Katobengke dan dari tangan tersangka, kata I Gede Raka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dua bungkus plastik kecil yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram, telepon gemgam, alat isap dan satu buah botol.

“Yang bersangkutan diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan Subs pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” ungkap Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka saat memberikan keterangan persnya, (21/5/2018).

Sementara satu pemakai lainnya dengan inisial RH alias NV (29) Warga Kelurahan Ngananaumala Kecamatan Batupoaro diamankan di Jalan Gajamada Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum sekitar pukul 23.00 Wita dengan sejumlah barang bukti pula, yakni satu paket diduga sabu-sabu, alat isap, korek dan telepon gemgam.

“Di Pimpi (Kelurahan Tanganapada, red), ini ditemukan saat berasma keluarganya tapi barang bukti tersebut ada padanya, jadi tersangka yang pertama tadi terpisah dengan tersangka kedua dan yang kedua ini sekitar 0,5 gram.

Untuk tersangka kedua ini, lanjut pria dengan satu melati dipundaknya ini, diancam didengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a . UU Nomor35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ketiga pelaku tersebut belum diketahui apakah juga sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai. “Mereka pemakai dan untuk pengedar kita masih dalami, ini masih kita dalami sumbernya dari mana dia dapatkan, karena kalau narkotika terputus-terputus,” pungkasnya.

 

Laporan : Zarmin

  • Bagikan