Anggota Polri di Wakatobi Dikeroyok 6 Pemuda, Pelaku Tak Terima Ditegur

  • Bagikan
Tersangka pengeroyok polisi di Kabupaten Wakatobi ditahan di Polres Wakatobi. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Polres Wakatobi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri di depan rumah makan Wangi-wangi Jalan Yos Sudarso, lingkungan Terbangkan II, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 19.40 Wita.

“Kami tetapkan enam orang tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido melalui WhatsApp, Kamis (2 Maret 2023).

Enam orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Sapta Yanoar tersebut berinisial AA, AI, YS, TT, LR, dan MR. Sebelum melakukan pengeroyokan tersangka diduga terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras (miras).

AKP Hardi Sido mengatakan, kejadian pengeroyokan berawal ketika korban bersama adiknya sedang membakar ikan di depan rumahnya. Tiba-tiba dua orang tersangka berboncengan mengendarai motor berkenalpot bogar datang dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pagar rumah korban.

Brigadir Sapta Yanoar lalu menegur kedua orang pemuda tersebut agar tidak ngebut-ngebutan saat mengendarai motor di lingkungan tersebut lantaran banyak anak kecil.

Namun ternyata teguran tersebut membuat kedua pemuda itu tersinggung dan balik arah memanggil sejumlah teman-temannya untuk menyerang korban.

“Tidak berselang lama setelah ditegur, sekitar puluhan pemuda mendatangi rumah korban dan meneriaki korban agar ke luar rumah,” ungkapnya.

Korban bersama adiknyapun ke luar rumah dan menghampiri puluhan pemuda tersebut, namun merek malah dilempari batu, kayu bahkan diserang menggunakan parang.

Korban dan adiknya langsung berlari menyelamatkan diri ke Kantor Polairud Polres Wakatobi yang tidak jauh dari rumahnya. Namun sebelum sampai ditujuan, korban dikeroyok oleh para tersangka.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di wajahnya sehingga langsung dilarikan ke RSUD Wakatobi.

Barang bukti diamankan polisi, berupa dua balok kayu dan satu sajam jenis parang.

Sementara enam orang terduga pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan