Anggotanya Jadi Tersangka, Kasat Pol PP Sultra Ambil Upaya Hukum

  • Bagikan
Kepala Satpol PP Sultra, Arrijalu. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).
Kepala Satpol PP Sultra, Arrijalu. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap massa aksi demo pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepualauan (Konkep) beberapa waktu yang lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

Kasat Pol PP Sultra, Arrijalu membenarkan hal tersebut. Katanya menurut informasi dari Polda Sultra ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya akan mengupayakan pembebasan anggotanya tersebut.

“Kita dari Satpol PP biar bagaimanapun tidak akan melepas kita punya anggota. Kita tetap ada pendampingan hukum untuk mereka,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/3/2019).

Arrijalu menyampaikan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan karena enam anggota Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan saat itu melaksanakan tugas atas perintah pimpinan yang sesuai dengan protap. Hingga saat ini ke enam orang Satpol PP yang berstatus honorer tersebut masih aktif melaksanakan tugasnya di Pemprov Sultra.

“Pemecatan belum karena mereka saat itu melaksanakan tugas. Terjadinya benturan tersebut hal yang manusiawi, apalagi saat itu mereka melihat temannya disakiti dan mempertahankan aset daerah,” jelasnya.

Keputusan pemecatan kata Arrijalu, pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan. Jika keenam anggota Satpol PP tersebut terbukti melanggar pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Nanti kita liat putusan pengadilan. Jika melanggar karena manusiawi belum tentu ada pemecatan,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan