SULTRAKINI.COM: KONUT – Dituding melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 karena melakukan reshuffle sejumlah aparatnya, pelaksana Jabatan Kepala Desa Panggulawu, Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara, Junaiddin diprotes warga.
Tidak hanya melakukan resuffle, aksi protes dilancarkan warga karena karena pergantian kabinet itu diduga dilakukan secara sepihak dengan mengangkat warga dari desa lain, sebagai penggantinya. Namun, Pj Kades berdalih, langkahnya ini bukan pelanggaran justru merupakan perbaikan administrasi desa.
Salah seorang warga Desa Panggulawu, Jumardin (41) menyayangkan tindakan yang diambil oleh pelaksana Kades tersebut. “Saya anggap Kades Panggulawu melakukan tindakan sepihak dan dia melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang pemberhentian perangkat desa yaitu pasal 49 ayat 2, pasal 50 poin c dan pasal 53 ayat 3,” jelas pria yang pernah menjabat sekretaris Desa ini.
Dijelaskannya juga, pergantian dirinya selaku sekdes juga dinilain inprosedural, sebab penggantinya merupakan warga desa lain dan memegang dua jabatan sebagai aparat desa.
“Sebelumnya saya selaku Sekdes Panggulawu dan sekarang saya digantikan oleh saudara Taufik warga Desa Morombo, Kecamatan Lasolo dan anehnya dia mendapat dua jabatan sekaligus, yakni imam masjid atas keputusan oknum pelaksana Kades Panggulawu,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Jumardin, pelaksana Kades Panggulawu juga mengangkat Rustam.L selaku Ketua Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) sekaligus Imam Desa.
“Atas tindakan semena-mena Kades, kami sudah mengadukan soal ini kepada Camat Sawa dan waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke BPMD, DPRD Konut kepada bapak Bupati Konawe Utara,” tegas Jumardin.
Dikonfirmasi SULTRAKINI.COM atas tudingan tersebut, Pj Kepala Desa Panggulawu, Junaiddin membantah hal tersebut.
“Saya tidak melanggar aturan karena saya tidak melakukan penggantian, tetapi sejak saya ditunjuk dan dipercayakan jadi kades panggulawu saya berupaya melakukan penataan adimistrasi dan pengangkatan aparat sesuai prosedur perundang-undangan,” ungkap Junaiddin.
Ia juga menjelaskan, pengaduan Jumardin rasa tidak rasional, sebab Sekdes yang ditunjuknya itu sudah sesuai aturan. Menurutnya kalaupun jabatan ganda yang dimaksud, maka hal itu adalah upaya pemberdayaan masyarakat sesuai bidangnya.
“Karena Taufik selalu Sekdes Panggulawu memiliki kemampuan untuk menjadi imam masjid dan sudah teruji. Sedangkan imam desa yang ditunjik oleh mantan kades itu tidak mampu bahkan tidak menjalankan tugas sesuai porsinya,” ujanrnya.
Junaiddin juga menuding, Jumardin juga merupakan warga yang tinggal diluar Desa Panggulawu. Selain itu ia (Jumardin) banyak memiliki jabatan sehingga tidak mungkin akan menjalankan tugas secara bersamaan.
“Tugas yang dipegang oleh jumardin yakni Pendamping Desa, Sopir Camat Sawa, Tenaga penyuluh BP4K Kabupaten Konut, juga Sekdes Panggulawu yang lalu. ATas dasar ini, sehingga saya melakukan penunjukan Sekdes baru yang dapat mendampingi saya membangun Desa Panggulawu yang lebih baik kedepan,” kata Junaiddin.
Dijelaskanya juga, sesuai data Kantor Capil Konut, warga Desa Panggulawu hanya 35 kepala keluarga, dan kami mendapatkan data 7 KK rekayasa oleh pemerintah Kades lama dan ini sudah bersihkan.
.”Saya harap agar masyarakat dapat memahami hal ini, kondisi warga sedikit sehingga harus ada yang memiliki tugas tambahan termasuk Ketua LPM saudara Rustam.L terpaksa harus juga saya tugaskan juga jadi imam desa,” pungkasnya.