Aparatur Desa di Konkep dapat Jaminan Sosial

  • Bagikan
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan sosial bagi aparatur desa. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan sosial bagi aparatur desa. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seluruh aparatur desa, se-Kabupaten Konawe Kepulauan akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang direalisasikan pada tahun anggaran 2019. Hal ini telah disosialisasikan dalam rapat kerja sama operasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan apartur desa bersama Bupati Konkep, Amirullah di salah satu hotel di Kota Kendari.

Dua jaminan sosial akan diberikan dari total 89 desa yang ada di Kabupaten Konkep dengan 10 aparatur desa masing-masing, di lingkup pemerintahan Konkep, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Kabupaten Konkep sebagai upaya mensejahterakan sebagian masyarakat dalam hal ini aparat pegawai non ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan,” ucap Amirullah, Senin (24/9/2018).

Kata Amrullah, untuk saat ini dari empat program manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan, baru dua bisa dimanfaatkan. Kedepanya, seluruh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun jaminan pensiun bisa dimanfaatkan secara bertahap.

“Ini bisa menjamin masa depan keluarganya ketika ada risiko-risiko dalam melaksanakan kerjanya. Mereka ini juga aparatur negara walaupun non ASN, mudah-mudahan tahun-tahun kedepanya bisa kita tingkatkan,” ucapnya.

Rencananya, angsuran kedua jaminan sosial akan dialokasikan pada dana desa di masing-masing desa karena sekitar sepuluh persen dari anggaran pendapatan daerah dialokasikan ke desa.

Kedepan diharapkan seluruh pegawai non PNS lingkup Pemkab Konkep menerima jaminan sosial.

“Di sanalah diambilkan anggarannya, tinggal di desa bagaimana cara memformulasikan itu,” lanjutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, mengapresiasi langkah Pemkab Konkep dalam memberikan perlindungan bagi aparatur desa, karena ini merupakan respon cepat Bupati. Dalam Permendagri Nomor 20 bahwa seluruh kabupaten di luar kota madya agar menganggarkan jaminan sosial bagi aparatur non ASN di 2019.

“Setelah kita berkunjung di beberapa kabupaten, Konkep langsung direspon. Kebetulan kemarin ketemu dengan pak Bupati di acara, dia langsung mengintruksikan seluruh aparat desa untuk mengikuti rapat ini,” jelas La Uno.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan