APBD Rp 2 Miliar untuk KNPI Sultra Terindikasi Korupsi

  • Bagikan
Carateker Ketua DPD KNPI Sultra Umar Bonte (kiri) bersama bendahara KNPI La Fina saat memberikan keterangan pers di kantor redaksi SULTRAKINI.COM, Sabtu (19/8/2017) sore. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKI

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Alokasi dana APBD Provinsi Sulawesi Tenggara 2017 yang dikucurkan pemerintah provinsi kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, terindikasi disalahgunakan dan berpotensi korupsi. Nominalnya sekitar Rp2 miliar, yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra.

Hal itu diungkapkan Carateker Ketua DPD KNPI Sultra, La Ode Umar Bonte saat berkunjung ke redaksi SULTRAKINI.COM, Sabtu (19/8/2017) sore. Dana itu, kata UB (sapaan akrabnya), dapat disebut penyalahgunaan anggaran. Pasalnya dana digunakan oleh organisasi yang legalitasnya tidak sah di mata hukum, atau sudah tidak diakui Kemenkumham RI.

Kepengurusan Syahrul Beddu, dilantik oleh DPP KNPI versi Kongres Papua pada November 2016. Sementara SK Kemenkumham yang mensyahkan kepengurusan Fahd A Rafiq (Kongres Jakarta) tertanggal 1 Agustus 2016. Sehingga, kata UB, penganggaran KNPI Sultra yang dipimpin Syahrul Beddu melalui APBD 2017 bisa bermasalah. Sebab kepengurusan Syahrul Beddu telah gugur dengan sendirinya oleh SK Kemenkumham tersebut.

“Masalahnya kan keabsahannya. (SK) Kemenkumhamnya tahun 2016 dibubarkan. Jadi, dari tahun 2016 itu di Sultra dianggap vakum, dianggap tidak ada KNPI,” jelas UB yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo ini.

Lanjut UB, penggunaan APBD Provinsi untuk KNPI Sultra itu akan ditelusuri. Pihaknya akan menggandeng Dit Tipikor Polda Sultra untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut.

“Jadi agenda pertama kita. Ini bisa kita dianggap penyalahgunaan anggaran, pembohongan publik.

Seharusnya tidak ada. Yang gunakan anggaran daerah itu orang lain, yang tidak ditahu asal-usulnya oleh negara, hanya mengatasnamakan KNPI,” ujar anggota DPRD Kota Kendari ini didampingi caraterker bendahara La Fina.

“Kalau terjadi korupsi, kita tidak akan tinggal diam, harus diproses hukum,” imbuhnya.

Tudingan UB terhadap dana APBD yang disalahgunakan itu cukup berdasar. Saat media ini mengecek dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 16 tahun 2016 tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2017 khusus untuk Dinas Pemuda dan Olah Raga, tercantum mata anggaran “Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan” dengan nominal anggaran Rp2,399 miliar.

Dana tersebut terbagi untuk berbagai kegiatan, diantaranya pameran prestasi hasil karya pemuda, seleksi Paskibraka nasional, seleksi pertukaran pemuda, seleksi kapal pemuda nusantara, Paskibraka daerah, seminar kepemudaan, loka karya kepemudaaan, temu pemuda, peningkatan wawasan Paskibraka Provinsi Sultra, pendidikan bela negara dan kemah bakti karya pemuda.

Menurut UB, Plt Gubernur Saleh Lasata pun merasa was-was terhadap penggunaan anggaran kepemudaan tersebut. Sebab Pemprov khawatir tersangkut penyalahgunaan anggaran.

Namun UB menyarankan Pemprov Sultra untuk melaporkan penipuan atau pemalsuan dokumen kepada aparat berwajib, agar terhindar dari sangkut paut penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Pemprov kan tidak tahu adanya SK Kemenkumham ini. Mereka (pihak Syahrul Beddu) sebenarnya mungkin sudah dapat ini, tapi tidak dipublish,” kata Umar Bonte.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan