Apes, Bawa Pulang Motor Bekas Kecelakaan, Sopir BBM Asal Kendari Ini Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Barang bukti motor yang diangkut IR. (Foto: Dok.Polres Konut)

SULTRAKINI.COM: Pria 32 tahun berinisial IR diamankan jajaran Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sopir mobil BBM ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran mengangkut motor yang ditemukan di jalanan.

IR tidak menyangka akhir dari tindakannya memuat motor yang terparkir di pinggir jalan adalah kantor polisi.

Menurut Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam, warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ini harus diamankan polisi lantaran membawa pulang motor bekas kecelakaan yang terparkir di pinggir jalan, ketika yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengantar BBM ke wilayah Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut. Motor metik warna biru itu, terparkir di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut.

IR yang melihat motor tanpa pemiliknya itu lalu memuatnya dan menurunkannya di Kecamatan Oheo, sebelum kembali melanjutkan perjalanan mengantarkan BBM.

“Selesai pembongkaran BBM, pelaku langsung pulang dan singgah muat kembali motor ini dan di bawa ke Kendari,” jelas IPTU Racmat Zamzam, Selasa (30/3/2021) dilansir dari laman Polres Konut.

Akibat perbuatannya, IR ditangkap polisi dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti motor yang ditemukan di rumahnya itu ikut diangkut polisi.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan