APP-Sultra Desak Kejati Dalami Pemeriksaan Saksi Owner PT Cinta Jaya Kasus Korupsi Blok Mandiodo

  • Bagikan
APP-Sultra menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra mendesak Kajati melakukan pendalaman kasus korupsi di Blok Mandiodo. (Foto: Ist) 
APP-Sultra menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra mendesak Kajati melakukan pendalaman kasus korupsi di Blok Mandiodo. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sehubungan dengan pemeriksaan saksi Owner dari PT Cinta Jaya YYK (inisial) pada 20 Agustus 2023 lalu, Asosiasi Pemantauan Pertambangan (APP) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin, 4 September 2023.

Aksi APP-Sultra tersebut dilakukan untuk meminta dan mendesak Kepala Kejati Sultra agar melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan terbuka ke publik terkait dengan penyelidikan kasus mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Pasalnya, dalam kasus tersebut APP-Sultra menyebutkan dengan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah sebagai akibat dari penjualan Ore Nikel dengan menggunakan dokumen palsu dan penggunaan Jety, diduga ada kaitannya dengan salah satu oknum dari PT Cinta Jaya. Hal tersebut dibuktikan dengan proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi Owner dari perusahaan itu inisial YYK.

APP-Sultra mendeskripsikan secara umum bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan salah satu oknum ari PT Cinta Jaya sebagai saksi dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, perlu di dalami dan ditingkatkan, jika terbukti maka harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dilakukan penahanan.

“Karena APP-Sultra menduga oknum yang diperiksa tersebut terlibat langsung dalam penjualan Ore Nikel dengan menggunakan dokumen palsu dan penggunaan Jety. Kami juga menduga oknum tersebut sebagai menerima manfaat atau menikmati aliran dana segar dari hasil penjualan Ore Nikel dari penggunaan dokumen palsu itu,” tegas Jendral Lapangan APP-Sultra, Joko Priono dalam press releasenya, Senin (4 September 2023).

Menurut Joko Priono, ada beberapa hal yang perlu didalami dalam pesoalan ini oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, diantaranya menduga oknum dari perusahaan tersebut menerima aliran dana atau sebagai penerima manfaat sebagai mana diatur dalam Pepres nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam BAB III (Pemilik Manfaat Koorporasi) yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Dengan demikian oknum YYK (inisial) dari PT Cinta Jaya sebagai pemilik manfaat akan tetapi Saudara YYK juga terduga sebagai menerima manfaat atau penerima aliran dana dari hasil penjualan Ore Nikel dengan menggunakan dokumen palsu dan penggunaan Jety,” tegasnya.

APP-Sultra menyebutkan hal ke-dua yang perlu didalam adalah dugaan keterlibatan oknum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terkait penyelidikan kasus mega korupsi di Blok Mandiodo ini Kejati Sultra diharapkan terbuka ke publik dan tidak main-main dalam penyelidikan, apalagi terkait dengan peristiwa pidana korupsi dan pencucian uang,” pintanya.

Untuk itu, APP-Sultra menuntut dan meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap oknum yang di maksud sebagai saksi dan jika terbukti maka harus ditingkatkan statusnya, serta dilakukan langkah hukum yang lebih tegas. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait keterlibatannya dalam kegiatan pertambangan dalam penggunaan dokumen terbang, penggunaan Jety, dan penjualan Ore Nikel di Blok PT. Antam.

Selain itu, APP-Sultra juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses dugaan kasus ini secepatnya, jika tidak lebih baik mengundurkan diri dari Jabatannya karena dianggap tidak mampu mengungkap kasus mega korupsi pertambagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara.

“Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan penyeggelan kantor Kejati Sultra dan memberikan mosi tidak percaya karena kami menduga pihak Kejati masuk angin dan kami akan meneruskan aksi kami di Kejaksaan Agung RI sekaligus meminta kepada kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot kepala Kejati Sultra karena kami anggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Blok Antam Mandiodo di Sulawesi Tenggara,” pungkas Joko Priono.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan