Arak Disita dari Pelabuhan Murhum Baubau, Diduga akan Diselundupkan ke Papua Barat

  • Bagikan
Miras tradisional disita personel Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau di Pelabuhan Murhum. (Foto: Dok. Polsek Kawasan Pelabuhan Murhum)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan ratusan botol minuman keras tradisional jenis arak pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau, AKP Yudhi Widhia Sarono, mengatakan minuman Keras tradisional jenis arak dalam botol air minum mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 12 dos besar. Masing-masing dos berisi 30 botol sehingga total barang bukti 360 botol.

Miras tersebut diturunkan dari kapal Pelni KM Tilongkabila dari Bitung yang bersandar di Pelabuhan Murhum, kemudian akan diangkut di atas KM Tidar yang akan sandar setelah kapal KM Tilongkabila. Miras ini nantinya diberangkatkan ke Manokowari, Papua Barat.

Yudhi mengatakan, pihaknya awalnya mencurigai isi dos yang dibawa oleh pekerja buruh di Pelabuban Mirhum atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Baubau saat ingin memindahkan dos miras tersebut di KM Tidar.

“Pada saat pengiriman miras tradisional jenis arak tersebut, petugas piket jaga Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau memeriksa dan menemukan bungkus plastik hitam yang ternyata miras,” jelasnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan