Arokab Kendari Tawarkan Solusi Operasional Baru untuk THM di Tengah Perpanjangan PPKM

  • Bagikan
Ketua Arokab Kota Kendari, Amran (kanan). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menawarkan konsep inovasi operasional terbaru guna mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Konsep yang dimaksud pihak Arokab Kendari dinilai bisa menghidupkan kembali kegiatan ekonomi di THM.

Ketua Arokab Kota Kendari, Amran, mengaku pihaknya tidak pernah menolak instruksi PPKM karena hal itu adalah instruksi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Hanya saja, pihaknya menawarkan solusi pada pemerintah kota agar jam operasional THM tetap dibuka normal seperti biasanya.

“Inovasi pertama, yakni setiap anggota Arokab diberilah izin operasional sesuai jam ketentuan normal. Apa yang harus dilakukan? Semua anggota Arokab menjalankan prokes terlebih 5M itu. Anggota Arokab juga akan menyerahkan video visual pelayanan sesuai SOP yang tertuang dalam SK menteri dan surat edaran Wali Kota Kendari,” jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Begitupun dengan pembatasan sosial. Pihaknya akan memberlakukan pembatasan yang sebelumnya 100 persen akan dikurangi kapasitasnya menjadi 25 persen sesuai aturan yang ada.

Selain itu, kata Amran, pihaknya bakal menyampaikan ke khalayak publik untuk dapat masuk ke THM, rumah makan atau bagian dari anggota Arokab haruslah pelanggan yang sudah ikut vaksinasi.

“Jadi pelayanan di seluruh THM itu akan memverifikasi setiap tamunya yang akan datang. Kan itu ada sertifikatnya, jadi nanti kita akan verifikasi tamu yang datang, kalau tidak ada–kami tidak akan izinkan untuk masuk,” tegasnya.

“Jadi kami sekarang ini merancang bagaimana sih SOP di tengah Covid-19 agar usaha ini tidak mati,” sambung Amran.

Amran memastikan, semua Arokab Kendari melakukan vaksinasi. Kecuali bagi anggota yang memiliki penyakit bawaan. Sebanyak 713 orang anggota Arokab Kendari melaksanakan vaksinasi.

Hal itulah yang bakal dilakukan Arokab di tengah pemberlakuan PPKM di Kota Kendari sebagai tawaran ke pemerintah kota yang sesuai dengan instruksi kementerian terkait PPKM 1, 2, 3 dan 4.

“Jangan usahanya yang dimatikan tapi cara kita yang harus diperbaiki, kasihan karyawan kami kalau dimatikan usahanya,” ucapnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan