Arsalim: Kecamatan Tidak Lunasi PBB Akan Diberi Sanksi

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM:KONAWE SELATAN- Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Arsalim Arifin mengumpulkan seluruh Kepala Wilayah Kecamatan se Kabupaten Konawe Selatan guna melaksanakan rapat, dengan agenda pembahasan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) yang sudah terealisasi

Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Rapat Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (21/11/2017). Dirapat tersebut Arsalim menegaskan agar seluruh camat segera melunasi pokok Pajak Bumi dan Bangunan.

“Saya tegaskan kepada seluruh kecamatan yang belum melunasi tagihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun 2017, agar segera melunasinya, dan saya beri waktu sampai tanggal 10 Desember 2017 semua sudah harus lunas,” tegas Arsalim.

Lebih lanjut Arsalim menegaskan, jika tanggal 10 Desember mendatang PBB tidak dilunasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa pengangguhan anggaran UP Kecamatan. Dari 25 kecamatan di Konawe Selatan baru empat kecamatan yang melunasi 100 persen PBB. Empat kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Kolono Timur,  Kec Kolono,  Kec Landono dan Kec Ranomeeto Barat.

Sedangkan 21 kecamatan lainnya belum melunasi. Dari 21 kecamatan, terdapat dua kecamatan yang realisasinya dibawah 10 persen, Kecamatan Andoolo 4 persen dan Kecamatan Angata 10 persen, sedang sisanya rata rata realisasi di atas 40 persen.

“Ada beberapa kendala yang dialami petugas pemungut PBB di kecamatan, misalnya pemilik tanah tidak berdomisili di wilayah kecamatan, tetapi berdomisili di Kota Kendari atau daerah lain,” kata salah satu camat.

Untuk itu Pemda Konsel memberikan solusi dengan melakukan verifikasi terhadap tanah milik masyarakat yang tidak berdomisili di desa, agar di pasang papan pengumuman diatas tanah tersebut bahwa tanah ini belum melunasi PBB atau menunggak PBB.

Laporan: Adryan Lusa

 

  • Bagikan