Arsip Nasional RI Bantu Sadarkan Pentingnya Retensi Arsip di Konut

  • Bagikan
Sosialisasikan pemahaman tata cara penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin (5/3/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, mensosialisasikan pemahaman tata cara penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA), Senin (5/3/2018). Sosialisasi dibawakan oleh Arsiparis Madya dari Arsip Nasional RI, Sri Wulandari dihadapan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Konut, Muhamad Ali mengatakan JRA sengaja disosialisasikan untuk mengetahui pengajuan suatu rancangan peraturan tentang arsip daerah, sebab pihaknya belum memiliki aturan yang mengatur terkait permasalahan kearsipan sebagaimana Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Sampai saat ini banyak arsip-arsip daerah yang sangat penting belum diarsipakan, salah satunya sejarah pemekaran Konawe Utara yang sudah lama dimekarkan belum juga terarsipkan, pemekaran beberapa kecamatan yang saat ini juga belum diarsipkan sama sekali. Dengan adanya sosialisasi kearsipan ini, kedepanya semua arsip-arsip daerah sudah bisa terarsipkan,” jelas Ali.

Bupati Konut, Ruksamin menegaskan untuk segera mengarsipkan sejarah Konut, misalnya gunung Oheo yang notabenenya lambang daerah. Pentingnya sosialisasi tersebut juga ditekankannya kepada para kepala desa maupun puskesmas untuk kembali disosialisasikan saat pergantian kepemimpinan.

“Karena arsip sangat penting, kita jadikan untuk dipertanggungjawabkan. Arsip secara administarsi minamal 2 tahun baru bisa dilakukan pemusnahan, arsip hukum 5 tahun, sedangkan tentang masalah keuangam minimal 10 tahun baru bisa dimusnahkan,” ungkap Ruksamin.

Dikesempatannya, Sri Wulandari mengungkapkan arsip-arsip daerah sangat penting dalam menjamin aktivitas oleh lembaga negara, pemda, lembaga pendidikan sampai organisasi NKRI.

“Dengan adanya kegiatan ini bisa menjamin ketersedian arsip yang autentik (terpercaya) sebagai alat bukti yang sah terwujudnya pengololaan arsip yang andal serta pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin kepentingan Negara,” terang Sri.

Sosialisasi JRA ditanggapi positif dari peserta dari Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain mendapatkan wawasan baru tentang kearsipan, juga mengetahui pentingnya data arsip daerah.

 

Laporan: Sulham Tepamba

  • Bagikan