SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski kondisi ekonomi tengah menurun sebagai imbas dari diberlakukannya undang-undang minerba pada tahun 2014, rupanya tidak terlalu berpengaruh pada performa Bank Sultra di tahun 2015.
Hal ini diketahui dari adaya pertumbuhan total aset, peningkatan kredit dan dana pihak ketiga serta terjaganya kredit bermasalah di Bank Sultra selama 2015.
Direktur Pemasaran Bank Sultra, Depid pada SULTRAKINI.COM menjelaskan, performa Bank Sultra terus tumbuh selama 2015. Untuk total aset, meningkat dari Rp3,4 triliun di tahun 2014 menjadi Rp4,6 triliun pada tahun 2015.
“Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh peningkatan serapan dana pihak ketiga (DPK), salah satunya yakni tabungan yang mencapai Rp 1 triliun di 2015, meningkat jika dibandingkan capaian tahun 2014 yang hanya mencapai Rp 700 miliar,” jelasnya.
Selain itu, pertumbuhan juga tercatat pada capaian laba kotor di Bank Sultra, tahun 2015 sebesar Rp225 miliar atau meningkat jika dibandingkan catatan pada tahun 2014 yang hanya sebesar Rp165 miliar.
Dengan adanya pertumbuhan tersebut, berdampak pada meningkatnya presentase rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) dari 22,83 persen di tahun 2014, menjadi 25,32 persen di tahun 2015.
Selain itu juga berdampak pada penurunan presentase loan to deposit ratio (LDR) di angka 94 persen tahun 2015. Lebih rendah jika dibandingkan LDR tahun 2014 yang mencapai 112 persen, dengan angka wajar yang ditetapkan BI sebesar di 110 persen.
Pertumbuhan juga tercatat pada sektor kredit yang disalurkan pada masyarakat oleh Bank Sultra di tahun 2015, yakni sebesar Rp3,2 triliun dari jumlah yang disalurkan tahun 2014 hanya sebesar Rp2,5 triliun.
“Untuk tahun di 2015, sebenarnya Bank Sultra hanya menetapkan target penyaluran kredit sebesar Rp2,9 triliun namun capaiannya ternyata melebihi target,” ujarnya.
Dijelaskan Depid, untuk kredit di Bank Sultra masih didominasi oleh kredit konsumtif sekitar 90 persen dibanding kredit produktif. Hal ini menurutnya, karna pihaknya berhati-hati dalam memberikan kredit produktif pasca menurunnya performa ekonomi Sultra sebagai imbas UU Minerba.
Hal ini juga sempat menjadi kehawatiran akan berdampak pada meningkatnya angka kredit bermasalah di Bank Sultra. Namun ternyata catatan Non Performing Loan (NPL) atau kredit tak lancar di tahun 2015 yakni sebesar 2,9 meningkat jika dibandingkan catatan 2014 sebesar 2,8 persen, rupanya masih dibawah angka yang ditetapkan BI sebesar 5 Persen.
“Ini merupakan dampak dari penerapan UU Minerba, yang banyak membuat debitur Bank Sultra menurun kemampuannya untuk membayar kredit karna usahanya ikut surut pasca bisnis pertambahan ikut surut,” jelasnya.
Editor: Gugus Suryaman