Aset Bank Syariah di Sultra Hingga Agustus 2019 Meningkat 51,39 Persen

  • Bagikan
Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, saat membawakan sambutan di seminar Halal Ekosistem yang di selenggarkan oleh MES Sultra, Minggu (20/10/2019) (Foto: OJK Sultra)
Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, saat membawakan sambutan di seminar Halal Ekosistem yang di selenggarkan oleh MES Sultra, Minggu (20/10/2019) (Foto: OJK Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Per Agustus 2019, total asset milik Bank Umum Syariah Wilayah Sulawesi Tenggara, mengalami peningkatan dari Rp1,52 triliun meningkat 51,39 persen (yoy). Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 1,02 triliun meningkat 25 persen (yoy), dan total penyaluran dana sebesar Rp1,05 triliun atau 7,91 persen (yoy) dengan persentase Non Performing Financing (NPF) sebesar 4,92 persen.

Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah di Sultra khususnya perlu melakukan penetrasi pasar lebih baik lagi agar dapat meningkatkan market share di atas 5 persen dan berkontribusi lebih baik lagi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

Apalagi, ungkapnya, industri keuangan syariah lebih dari 2 dekade telah mengalami perkembangan yang cukup baik di Indonesia. Telah banyak capaian yang dapat dilihat dengan adanya keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum, dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah.

“Pangsa pasar keuangan syariah relatif masih bergerak dalam kisaran pada angka 5 persen. Oleh itu, para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya regulator, pemerintah, industri harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global,” ungkap Maulana, saat membawakan sambutan di seminar Halal Ekosistem yang di selenggarkan oleh MES Sultra, Minggu (20/10/2019).

Lanjut Maulana, OJK senantiasa melakukan dialog dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka membuat kebijakan dan pengaturan yang dapat memberikan iklim yang kondusif dan suportif bagi pengembangan keuangan syariah.

Termasuk Keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung dipimpin oleh Presiden menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk berkoordinasi dan bersinergi memajukan keuangan syariah di Indonesia.

“Masih banyak pihak pemangku kepentingan lain yang juga diharapkan berperan dalam pengembangan industri keuangan syariah ini termasuk Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pembuat fatwa, para akademisi, organisasi penggiat ekonomi dan keuangan syariah, dan tentunya peran dan partisipasi dari pelaku industri serta asosiasi pelaku,” ujar Maulana.

Dalam rangka mewujudkan harapan tersebut, Roadmap Keuangan Syariah Indonesia ini disusun untuk mengintegrasikan tiga Roadmap sektoral, yaitu Roadmap Perbankan Syariah, Roadmap Pasar Modal Syariah, dan Roadmap IKNB Syariah.

“Keberadaan Roadmap ini diharapkan dapat memenuhi ekspektasi industri dan seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah di Indonesia,” tutupnya.

Laporan: Wa Rifin

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan