Aset Milik Pemprov Sultra Banyak Diklaim, Ali Mazi Bentuk Tim Terpadu

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi, (Foto: Ist)
Gubernur Sultra, Ali Mazi, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih banyak diklaim atau digugat oleh pihak lain. Permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki Pemprov Sultra tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.

Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Hal itu disampaikan Ali Mazi dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis (12 November 2020).

Rapat ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.

Ali Mazi mengungkapkan, permasalahan milik Pemprov Sultra yang dikuasai/digugat pihak lain berupa kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset Pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” ujarnya.

Ali Mazi merinci, aset tanah yang dimiliki Pemprov Sultra sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat. Sisanya, sebanyak 425 bidang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat lima aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.

Selain itu, Pemprov Sultra juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.

“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat,” jelas Ali Mazi.

Penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan