Asmani-Syahrul Beddu Gugat Hasil Pilkada, KPU: Nomor Perkara masih Kosong

  • Bagikan
Informasi pengajuan PHP yang masuk di MK. (Foto: Screenshot)
Informasi pengajuan PHP yang masuk di MK. (Foto: Screenshot)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Gugatan pasangan nomor urut 2, calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Asmani Arif-Syahrul Beddu, masih dalam pertimbangkan Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditandai belum adanya nomor perkara pada pengajuan gugatan tersebut.

Informasi permohonan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2018 itu, tercatat dalam permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 yang masuk di Mahkamah Konstitusi.

Nomor APPP     : 62/1/PAN.MK/2018
Nama Pemohon: Dr. Hj. Asmani Arif, S.E., M.M. & H. Syahrul Beddu, S.IP., M.H. (nomor urut 2)
Nama Termohon: KPU Kab. Kolaka
Tgl Pengajuan   : 12 Juli 2018 pukul 16.33 WIB

“Paslon nomor dua mengajukan gugatan. Kita sudah dapat infonya, karena memang ada staf kita yang stand by di sana (MK). Tapi nomor perkara masih kosong. Diteliti oleh MK dulu, kalau memenuhi syarat, diregistrasi. Kalau tidak, dikembalikan atau ditolak,” jelas Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Kamis (12/7/2018).

Ditambahkannya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 23 Juli 2018.

“Setelah itu, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU bahwa permohonan PHP yangg diajukan adalah sekian permohonan dengan rincian daerah a, b, c, dan seterusnya,” terang Nur Ali.

Dirinya mengaku siap apabila KPU di dilayah kerjanya digugat atas perkara perselisihan pemilihan.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan