ASN Kedapatan Mudik? Masyarakat bisa Lapor, Begini Caranya

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo. (Sumber: Foto: HUMAS MENPANRB)

SULTRAKINI.COM: Larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi masyarakat tidak terkecuali berstatus ASN. Bila ada ASN kedapatan mudik, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan masyarakat diharapakan tidak segar melaporkan ASN yang kedapatan mudik. Pelaporan bisa melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang diunduh melalui Play Store atau App Store.

Laporan juga bisa melalui pesan teks ke 1708, www.lapor.go.id. Pelapor harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung jika ada.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ucap Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021) dilansir dari Kompas.com.

Bagi ASN yang tetap nekat melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat terkait kepatuhan atas larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah lebaran.

Menurutnya, sudah sewajarnya ASN menahan diri untuk tidak mudik. Hal itu, bukan hanya ada larangan dari pemerintah, tetapi upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara dari kemungkinan tertular Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Sumber: kompas, inews, cnbcindonesia.
Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan