ASN Kendari Dilarang Pakai Randis untuk Mudik

  • Bagikan
Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekretaris Daerah Kendari, Ridwansyah Taridala mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.

Imbauan ini merujuk pada aturan pemerintah pusat agar tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik.

“ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, kendaraan dinas itu dipersiapkan untuk operasional kantor,” ucapnya, Rabu (5 April 2023).

Larangan tersebut dikarenakan kendaraan dinas hanya dipersiapkan untuk kegiatan kedinasan ketika berdinas meski tidak ada sanksi.

“Lebih persoalan moral saja. Kita berharap pegawai sadarilah. Tindakan itu kalau sudah berlebihan akan ada tindakan dari pimpinan,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu.

Selain penggunaan randis, ASN dilarang menambah-nambah libur pascalebaran.

“Hari pertama berkantor itu akan dipimpin langsung wali kota untuk mendatangi kantor-kantor, baik di kecamatan maupun kelurahan dan tidak ada ada toleransi,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan