ASN Kota Kendari Dilarang Mudik Nataru

  • Bagikan
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar

Pemerintah Kota Kendari sangat kuatir terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu ASN dilarang keras mudik, bila melanggar akan diberi sanksi. Kekuatiran serupa juga tergambar dari kebijakan pemerintah pusat yang menaikan level 3 PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

SULTRAKINI.COM: Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung menjelang liburan perayaan Natal 25 Desember dan Tahu Baru 1 Januari 2022.

Larangan itu disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar di Kendari guna meminimalisir penularan Covid-19 yang masih menjadi pandemi di tanah air, termasuk di Kota Kendari.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pada momentum yang sama terjadi kenaikan jumlah kasus terjangkit Covid-19.

“Tidak ada liburan atau pulang kampong,” kata Nahwa kepada wartawan di Kendari, Rabu (24 November 2021).

Ia memastikan larangan itu akan dibuatkan surat resmi dari Wali Kota Kendari setelah turun regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Jelasnya bahwa bagi ASN yang melanggar atau tetap nekad pulang kampung maka pihaknya akan memberi sanksi dengan cara tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir juga mengingatkan kepada semua pihak akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

”Saya tegaskan agar semua disiplin mengikuti arahan pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan. Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujar Sulkarnain.

Kebijakan pemerintah Kota Kendari tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat.

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19.

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam press release yang dikirimkan kepada Redaksi SultraKini.com, Rabu (24 November 2021).

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk empertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.

Pengetatan yang dilakukan di antaranya:

• Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

• Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.

• Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.

• Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.

• Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan. “Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” tambahnya.

Kamal menegaskan, jika kita ingin mempertahankan tren positif penanganan COVID-19 di tanah air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan COVID-19.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah melakukan PPKM level 3 dan pembatasan mobilitas selama libur Nataru. Menkominfo mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan bijaksana dalam beraktivitas di tengah periode liburan tersebut agar tren positif penanganan pandemi dapat terus dipertahankan.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, namun untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif. Jadi mari kita taati bersama, tetap disertai upaya disiplin protokol kesehatan serta melengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” pungkas Menkominfo.

Laporan: M Djufri Rachim

  • Bagikan