ASN Malas, Pemda Muna Tidak Segan Berikan Sanksi Sampai Pemecatan

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Amiruddin Ako (foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Lima hari kerja yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, nampaknya tidak membuat pelayanan menjadi prima. Sebab pemandangan ketidakdisiplin tersebut masih saja terlihat di lingkup Pemda bahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Amiruddin Ako mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan memanggil para ASN yang malas karena melanggar PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN mulai dari ancaman ringan berupa teguran lisan hingga ancaman terberatnya yaitu pemecatan.

“Ada juga namanya penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), penundaan Kenaikan pangkat hingga sanksi beratnya pemecatan,” katanya kepada SULTRAKINI.COM, Senin (6/03/2017).

Ditambahkannya, kepala SKPD masing-masing juga belum terang-terangan mengintensitaskan laporan kinerja ASN bersangkutan. Bupati tidak pernah melihat personal secara kedekatan emosional dari segi keluarga teman atau siapapun, ketika kinerja tidak baik akan tetap diberikan sanksi.

“Yang belum nampak selama ini, informasi dari pimpinan SKPD tentang kinerja ASN yang ada di instansinya. Harusnya Kepala SKPD memberikan laporan tentang kinerja aparaturnya termaksud kinerja jabatannya. Sebetulnya laporannya ini harus berjenjang,” tambahnya.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 45 hari, sudah harus ada sanksi, makanya pimpinan SKPD harus tegas,” jelas Amiruddin.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan