ASN Muna Masih Malas Ikuti Apel Sampai Tidak Beratribut Lengkap

  • Bagikan
Suasana Apel rutin sore yang hanya diikuti 55 orang ASN di lapangan Apel Pemda Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemandangan ketidakdisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna masih saja terlihat pada apel rutin sebelum jam masuk dan pulang kantor. Meski sudah memasuki bulan kedua diterapkannya lima hari kerja, ASN ini masih saja banyak beralasan sehubungan keterlambatannya tiba ke kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone menegaskan, waktu mengikuti apel pagi dan sore, kondisi jalan rusak menuju kantor jangan dijadikan alasan, karena itu bukanlah sebuah alasan. Selain itu terkait kelengkapan seragam berkantor, menurut Nurdin Pamone, sebagai ASN harus loyal menataati peraturan pemerintah, UU serta keputusan pimpinan.

“Sesuai intruksi Bupati, saya ingatkan pada kita semua, mulai besok harus lengkap memakai atributnya, baik papan nama, tanda pangkat serta lambang kopri. Jangan suka-suka lah mau pasang, mau tidak karena itu standar aturan,” tegasnya saat memimpin apel rutin sore, Selasa (2/5/2017).

Sementara itu, laporan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Amiruddin Ako, selaku komando apel mengatakan, aktivitas rutin tersebut sebelum jam pulang kantor banyak PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, sementara lainnya sedang dalam tugas luar.

“Dari jumlah 175 PNS hanya 55 yang mengikuti apel rutin pada sore hari ini,” lapor Amiruddin di lapangan apel Pemda Muna.

Ditambahkannya, para ASN yang tidak mengikuti rutinitas apel yang biasa dilakukan selama lima hari kerja akan di proses berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, yang ditindaklanjuti dengan dijatuhi sanksi oleh Bupati Muna.

“Akan dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya bagi para ASN yang tidak memiliki keterangan,” tambah Amiruddin.

Tercatat dari 175 ASN di Pemda Muna, hanya 55 PNS yang mengikuti apel rutin sore pada 2 Mei 2017. Sementara 12 PNS sedang menjalani tugas luar dan 108 PNS tanpa keterangan.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan