Asriadi Gelapkan Motor, Eh Tahunya Punya Teman Sendiri, Modusnya

  • Bagikan
Tersangka Asriadi di Mapolsek Mandonga, Jumat (25 Maret 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tidak membuat Asriadi menjadi sadar. Justru pria 30 tahun ini kelakuannya semakin parah dengan modus kejahatan baru.

Personel Polsek Mandonga membekuk Asriadi di sebuah indekos Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Rabu (16 Maret 2022).

Asriadi ketahuan menggelapkan empat unit motor dari korban yang berbeda-beda per 10-12 Maret lalu. Korbannya itu ternyata merupakan kenalan pelaku.

“Para korbannya adalah orang-orang yang pelaku kenal,” terang Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, Jumat (25 Maret 2022).

Modus digunakan Asriadi adalah dengan berpura-pura meminjam motor korban padahal membawa kabur untuk digadaikan dengan harga Rp 1,5-3 juta. Hasilnya lantas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan tangan terborgol, Asriadi mengungkapkan dirinya sedang menjalani bebas bersyarat atas kasus penyalagunaan narkotika pada 2018 yang divonis dengan hukuman penjara 5 tahun 3 bulan.

Usai menjalani masa tahanan 3 tahun 7 bulan, dia mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2021.

“Iya untuk berfoya-foya dan sewa rumah kos,” ucap Asriadi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Asriadi ditahan di sel Mapolsek Mandonga dan dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan