Asrun-ADP Terima Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Adriatma Dwi Putra bersama Asrun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: ArsyamMakandi26)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya yang merupakan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) menerima vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018) siang. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Informasi yang diterima dari kerabat Asrun yang mendampingi mantan calon gubernur Sultra itu, pihak Asrun maupun ADP menerima putusan tersebut. Mereka tak mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

“Ini saya lagi bersama Pak Asrun mau sholat Ashar. Beliau ya, kita terima saja. Pak ADP juga begitu,” kata AD kerabat Asrun yang tidak mau dipublikasikan untuk alasan menjaga perasaan keluarga dihubungi wartawan sultrakini.com via telepon, Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 16.40 Wita.

“Sepertinya begitu (tidak naik banding), jawaban beliau (Asrun) saya tanya begitu, kita terima saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasmun Hamzah pada 30 Juli 2018.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Adriatma yang saat itu menjabat sebagai wali kota dan ayahnya Asrun sebagai calon gubernur Sultra telah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan karena Adriatma telah menyetujui Hasmun Hamzah untuk mendapatkan proyek tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020.

Uang suap itu digunakan untuk biaya politik Asrun maju di pemilihan gubernur Sultra 2018.

Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma, ikut terlibat dalam kasus suap menyuap itu. Setelah pensiun sebagai Kepala BPKAD pada 2016, Fatmawati ditunjuk sebagai staf khusus nonformal untuk membantu pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan