Asrun masih Sah Calon Gubernur Sultra Periode 2018-2023

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan Asrun tetap sah sebagai calon gubernur pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2018-2023.

Menurut Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh pihaknya, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan syarat yang diatur dalam pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan, serta terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

“Sebagaimana penjelasan di atas, berkaitan dengan status salah satu calon gubernur Sultra yang saat ini statusnya naik menjadi tersangka, selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka pencalonan yang bersangkutan masih Legitimate atau Sah, tetap tidak ada proses pembatalan sebagai Paslon, kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan,” jelas Hidayatulah melalui sambungan WhatsApp yang diterima SultraKini.Com, Kamis (1/3/2018) malam.

KPK dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Maret 2018, Asrun dinyatakan tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar, dari proyek pembangunan pelabuhan Bungkutoko Kendari dengan nilai Rp 60,79 miliar pada hari sebelumnya.

Dalam keputusan KPK juga menegaskan Asrun dilarang berkampanye.

Menyikapi itu, Hidayatullah mengaku proses kampanye tak harus bertatap muka, melalui alat peraga atau bahan kampanye lainnya pun bisa dilakukan. Termasuk dilakukan oleh wakilnya. Semisalnya, kata dia, kasus yang menjerat Umar Samiun kala itu. Calon bupati Buton ini, tersandung kasus. Namun kampanye tetap terlaksana meski bukan dirinya secara langsung memenuhi itu.

“Jadi apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (calon wakil gubernurnya),” terangnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan