Aswad Sulaiman Diperiksa 5 Jam Tanpa Keterangan

  • Bagikan
Aswad (tengah, berkacamata) tampak berlalu dari ruang pemeriksaan Kejati Sultra, diapit penyidik dan pengawalnya setelah diperiksa. Pertanyaan awak media diabaikannya dan pergi secepatnya. (Foto: Rian

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati, Aswad Sulaiman, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2016).Setelah diperiksa sekitar 5 jam mulai pukul 14:30 Wita, pukul 19:45 akhirnya Aswad Sulaiman keluar dari ruangan pemeriksaan Pidsus (pidana khusus) Kejati Sultra diapit penyidik serta para pengawal pribadinya.Kontan, awak media yang telah menunggunya sejak pagi langsung menyerobot untuk meminta keterangan darinya. Namun dengan ketatnya pengawalan, Aswad pun lebih memilih bungkam. Bahkan sesekali ajudannya menutup wajah sang mantan bupati dengan kertas koran untuk menghindari sorotan kamera wartawan.Tidak hanya itu, setelah masuk ke dalam mobil, salah seorang pengawalnya langsung menutup nomor polisi mobil tersebut. Seketika sang supir tancap gas melarikan diri dari kejaran awak media.Wakajati Sultra, Yunan Harjaka yang ditemui setelah pemeriksaan juga enggan berkomentar banyak.\”Ya.. itu tadi seperti yang sudah saya katakan,\” dengan nada bicara agak keras dan tampak sedikit kesal. Yunan tampak kewalahan saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, terkait dilepaskannya Aswad tanpa pernyataan langsung dari yang bersangkutan.Menurut Yunan, Aswad tidak perlu ditahan. Keputusan itu diambil setelah mendengar beberapa pertimbangan dari penyidik. Namun ia enggan menyebutkan pertimbangan yang dimaksud. Mengenai pertanyaan yang dicecar kepada Aswad selama 5 jam, Yunan hanya menyarankan agar awak media mengkonfirmasi ke penyidik.\”Tidak ada hubungannya dia bupati atau tidak, yang jelas kami sudah komitmen, semua yang kami lakukan bersifat yuridis,\” katanya.\”Tentunya akan diperiksa lebih lanjut, kasus ini akan kami teruskan,\” tambahnya.Mengenai uang yang dikembalikan senilai Rp2,3 miliar, Yunan menegaskan bahwa uang tersebut murni dari Aswad.\”Ini ada surat pernyataannya, bahwa uang itu langsung dari Aswad. Ni liat nih, suratnya nih udah ditandatangani sama kuasa hukumnya,\” tegas Yunan.Hingga saat ini, pihak penyidik masih menelusuri aliran dana ke Aswad. Atas perbuatannya, Aswad dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan