Aswad Sulaiman Mengaku Dipaksa Setor Rp 2,3 Miliar ke Kejati

  • Bagikan
Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman.Foto: Dok/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, memberikan pengakuan mengejutkan pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati tahap III dengan terdakwa Ahmad Yani Sumarata. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar itu.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/08/16), Aswad mengaku dipaksa oleh para petinggi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2,3 miliar ke Kejati agar tidak ditahan. Ia mengaku dipaksa oleh Wakajati, Aspidsus, Asintel dan beberapa anggota Kejati lainnya.

Uang sebesar itu merupakan nominal kerugian negara, dari pembangunan kantor Bupati Konut, yang kini disimpan di salah satu bank negara sejak beberapa bulan lalu.

“Waktu itu saya dipaksa untuk membayar atau mengembalikan uang Rp 2,3 miliar, supaya saya tidak ditahan. Kata mereka kalau saya tidak bayar saya akan ditahan,” aku Aswad Sulaiman saat memberikan kesaksian di PN Kendari, Selasa (30/08/2016) sore.

Pihak Kejati Sultra, melalui Humasnya Janes Mamangkey, membantah pernyataan tersebut. “Mana mungkin ada pemaksaan seperti itu, coba nanti besok sajalah minta keterangan sama Kasi Penyidikan,” kata Janes Mamangkey saat dihubungi melalui selulernya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan