SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Atraksi budaya Kansoda’a asal Kabupaten Wakatobi resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 Desember 2025 lalu sebagai bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang tumbuh dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Wakatobi.
Kansoda’a dikenal sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat setempat. Tradisi ini sarat dengan nilai kebersamaan, spiritualitas, serta kearifan lokal dalam menjaga harmoni sosial dan hubungan manusia dengan alam.
Atraksi Kansoda’a merupakan bagian dari prosesi adat Karia’a atau khitanan. Pada puncak prosesi tersebut, remaja perempuan akan diarak berkeliling kampung menggunakan tandu tradisional yang disebut Kansoda’a, diiringi ritual dan tata cara adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menilai penetapan Kansoda’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kekuatan nilai budaya dan konsistensi masyarakat menjadi faktor utama pengakuan tersebut.
Lebih lanjut, Hugua berharap pengakuan ini tidak berhenti di tingkat nasional. Pemerintah daerah bersama masyarakat, kata dia, akan terus mendorong agar atraksi budaya Kansoda’a dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
“Ke depan, kita berharap Kansoda’a bisa melangkah lebih jauh dan mendapatkan pengakuan dunia melalui UNESCO,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Kansoda’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diharapkan upaya pelestarian budaya lokal di Wakatobi semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi tradisi ini untuk dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.
Laporan: Amran Mustar Ode








