Aturan Baru, Tanpa KTP-el atau Suket Wajib Pilih bisa Memilih

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka, Idham Hindardi, mengatakan warga wajib pilih masih bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2018, meski tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Padahal sebelumnya, hal tersebut dilarang sebagaimana dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemilih.

Dalam aturan baru, atau tepatnya melalui Surat Edaran KPU Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018, wajib pilih bisa menyalurkan hak pilihnya walaupun tidak bisa menunjukkan KTP-el dan Suket pada pemilihan 27 Juni mendatang.

“Benar, kami sudah terima surat edaran tersebut. Intinya pemilih tak bisa menunjukkan KTP elektronik dan Suket bisa menggunakan hak pilihnya, asal bisa menunjukkan surat panggilan model C6-KWK,” kata Idham Hindardi, Sabtu (9/6/2018).

Apabila wajib pilih tak mempunyai surat panggilan atau formulir model C6-KWK, tetapi mampu menunjukkan KTP elektronik, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, namun masuk dalam daftar pemilih tambahan.

Dia menambahkan, KPU setempat secepatnya akan mensosialisasikan kepada wajib pilih terkait hal itu. Pihaknya berharap, warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Masih Aada waktu, jadi nanti kita akan sosialisasikan sampai ke tingkat bawah. Kami berharap, wajib pilih bisa menggunakan hak pilihnya,” tambah Idham.

 

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan