Aturan dan Mekanisme Kampanye Pemilu 2019 Berubah, KPUD Sultra Siap Sosialisasi

  • Bagikan
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat membuka kegiatan dengan memukul gong. (Foto: KOPUD Sulawesi Tenggara/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Kerja Nasional Sosialisasi Peraturan dan Mekanisme Kampanye Pemilu 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan KPU RI di Lampung pada 7 hingga 9 Desember 2017.

Berdasarkan rilis yang diterima SultraKini.Com pada Jumat (8/12/2017), kegiatan yang resmi dibuka Ketua KPU RI, Arief Budiman ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019.

Adapun titik tekan dalam sosialisasi ini terkait kampanye Pemilu 2019 yang ramah lingkungan, durasi, strategi, dan media penyiaran kampanye.

Ketua KPU RI menegaskan bahwa kampanye Pemilu 2019 bukan hanya milik KPU saja melainkan juga milik semua pihak termasuk masyarakat. Dengan begitu, selain dihadiri KPU provinsi se-Indonesia pihak KPU RI juga mengundang Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, dan Perludem untuk bersama membahas pelaksanaan tahapan Kampanye 2019.

KPUD Sulawesi Tenggara sendiri diwakili La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku komisioner yang membidangi divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat bersama Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas Sekretariat KPU Sulawesi Tenggara, Samsu Agusdar S.

La Ode Abdul Natsir Muthalib mengaku akan menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional ini. Termasuk regulasi pelaksanaan kampanye yang mengalami perubahan akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait.

“Ini menjadi penting mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye sementara semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, khususnya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilaksanakan. Masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya,” kata Natsir dalam rilis, Jumat (8/12/2017).

Natsir juga mengaku kalau pihak KPUD Sulawesi Tenggara diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. “Jika regulasinya sudah terbit, kami akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak,” tandas Natsir dalam rilis KPUD Sulawesi Tenggara.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan