Awalnya Kenal di Sosmed, Berujung Diperkosa Bergiliran, Pelaku masih Remaja

  • Bagikan
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pemerkosaan bergiliran di Gunung Merah, Kabupaten Konsel. (Foto: Dok.Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: Dua orang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mirisnya, terduga pelaku masih remaja bahkan satu di antaranya berusia 14 tahun.

Korban PR dan H (14) tidak menyangka, kenalan di sosial media berujung pemerkosaan dirinya secara bergantian di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada 21 Oktober 2021.

Mulanya A, satu di antara terduga pelaku berkenalan dengan korban di sosmed, lalu mengajaknya bertemu. Usai itu, korban kembali diajak ke Gunung Merah, tapi A turut mengajak kawan-kawannya dengan maksud untuk berkenalan dengan kedua korban.

“Awalnya pelaku inisial (A) berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah korban bertemu dengan pelaku inisial (A) pelaku mengajak teman-temannya yang lain untuk berkenalan dengan kedua korban, Selanjutnya kedua korban diajak oleh pelaku inisial (A) untuk pergi ke Gunung Merah di Desa Boro-boro,” jelasnya dilansir dari lapan Polres Kendari, Selasa (9/11/2021).

Total 12 orang terduga pelaku pemerkosaan tersebut, namun polisi baru menangkap delapan orang, yaitu I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) A (18), dan A (14). Sisanya masih diburu.

Wakapolres Kendari, Kompol Muh. Alwi menjelaskan A (14) masih berstatus pelajar sedang tujuh orang lainnya tidak memiliki pekerjaan.

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pemerkosaan bergiliran di Gunung Merah, Kabupaten Konsel. (Foto: Dok.Polres Kendari)

Dalam kasus ini, korban PR diperkosa oleh enam orang secara bergiliran sebanyak sebelas kali dalam rentan September-Oktober 2021. Sedangkan H diperkosa oleh delapan orang sebanyak 19 kali dengan rentan yang sama.

Akibat kejadian itu, korban sampai mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis. Tidak hanya itu, keduanya mengalami trauma secara psikis.

Kasus pemerkosaan sampai ke polisi setelah orang tua korban merasa keberatan dan memasukkan laporannya ke Polsek Ranomeeto.

Barang bukti diamankan polisi, berupa baju, celana, BH, dan pakaian dalam.

Para terduga pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan: Yelza Atrimien dan Ririn Alvionita
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan