Awas, Merokok Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Konawe, Al Maruf (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE- Peraturan daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok akan segera diimplementasikan awal tahun ini. Penerapan aturan baru tersebut masih menunggu sosialisasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Al Maruf menuturkan, aturan ini akan di sosialisasikan kepada masyarakat untuk mengetahui lokasi mana saja diperbolehkan merokok dan lokasi tidak untuk merokok. Lagi pula kata dia, titik-titik yang bakal dijadikan sebagai kawasan bebas asap rokok hingga kini belum ditentukan.

“Secara umum kita baru akan melakukan sosialisasi. Misalnya dengan memasang baliho-baliho atau stiker terkait aturan tersebut. Kalau sosialisasinya sudah dianggap cukup maka selanjutnya barulah akan dilakukan implementasi terkait Perda tersebut,” jelasnya.

Menurut legislator PAN itu, sejauh ini area yang menjadi sasaran implementasinya, yakni wilayah perkantoran di setiap SKPD setempat. Selanjutnya secara teknis, lokasi bebas asap rokok nantinya ditentukan kepala SKPD sekaligus menjadi tanggung jawab masing-masing atas terlaksanaan aturan tersebut.

“Aturan ini juga berlaku di Sekretariat DPRD Konawe, yang akan diawasi langsung oleh Sekwan. Sementara untuk tempat umum, fasilitas publik, seperti angkutan kota juga akan terikat dengan aturan ini,” terangnya.

Terkait denda tambah Maruf, setiap yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah jika kedapatan. Sedangkan uang itu nantinya akan dikelola tersendiri dan masuk di kas Dinas Pendapatan Daerah.

“Semua pihak nantinya ikut bersama-sama mengawasi aturan ini. Kita berharap bisa dimaksimalkan, dalam rangka mendukung bagian dari program Adipura yang telah kita raih,” tandasnya.

Laporan:Mas Jaya

  • Bagikan