Awas, PNS Konawe Dilarang Tambah Libur

  • Bagikan
Kabag Humas Setda Konawe, Ameruddin.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Waktu libur lebaran pegawai negeri sipil (PNS) telah berakhirnya. Semuanya diharuskan masuk kantor dan kembali bekerja mulai Senin (11/07/2016). Di Kabupaten Konawe, para PNS diberi peringatan keras agar tidak menambah libur.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Kabag Humas Setda Konawe, Ameruddin menuturkan, waktu libur PNS sebenarnya telah habis pada Jumat (08/07/2016). Hanya saja, hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur umum, sehingga PNS belum masuk. Para abdi negara diwajibkan masuk serentak pada Senin.

“Karena masa libur yang sebenarnya sudah selesai sejak Jumat lalu, makanya tidak ada alasan lagi bagi PNS untik tidak hadir pada hari Senin,” jelas Amer.

Pria yang juga mantan camat itu melanjutkan, lazimnya pimpinan daerah Konawe setelah hari libur panjang akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak). Sidak biasanya dilakukan oleh Sekda, Wabup atau Bupati Konawe sendiri. Tujuannya untuk melakukan pengecekan terhadap kedisiplinan pegawai dihari pertama masuk kerja.

“Mereka yang ketahuan menambah hari libur akan diberi sanksi. Sanksi paling ringan biasanya berupa teguran. Namun semuanya tergantung bagaimana kebijakan pimpinan. Intinya, Bupati berharap agar semua pegawai bisa masuk kerja,” tandasnya.

  • Bagikan