Ayah dan Anak Bandar Sabu di Wakatobi Ditangkap, Ternyata Jaringan Malaysia

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Wakatobi terhadap pengungkapan kasus sabu-sabu dengan tersangka Bambang Irwan dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polres Wakatobi menangkap dua orang bandar narkoba di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa Selatan pada 26 April 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Kedua tersangka adalah anak dan ayah.

Polisi membekuk tersangka Bambang Irwan (49) dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi (22) yang masih berhubungan keluarga. Terduga pelaku Hendrik Wijaya Kasdi merupakan anak tiri dari Bambang Irawan.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti, berupa 244,68 gram terdiri dari beberapa bungkus plastik dengan berbeda ukuran, yaitu 14 bungkus kecil berisi kristal bening sabu seberat 2,48 gram, dan dua bungkus plastik kecil, serta sebelas bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi 242,20 gram sabu.

Termasuk barang bukti lainnya, yaitu dua botol plastik ukuran sedang, beberapa balon karet, tiga telepon genggam, dan satu tas genggam berisi uang tunai Rp 10.243.000.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, penangkapan Bambang Irwan dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi berkat adanya aduan dari masyarakat.

“Pelaku (Bambang Irwan) ini termaksud kepala preman di sana, ditakuti. Dalam melakukan penangkapan kami berhati-hati karena radius 100 meter dari kediamannya dikuasai (mata-mata),” terangnya, Selasa (2 Mei 2023).

Dalam interogasi polisi diketahui, dua pengedar adalah jaringan Malaysia. “Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Dimana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu,” jelas Kapolres Wakatobi.

Kedua tersangka ketahuan bekerja sama  mengedarkan sabu yang dibeli dari Malaysia. Mereka lalu menjualnya dengan ukuran kecil seharga Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 244,68 gram sabu, sementara 105,32 gram lainnya sudah diedarkan tersangka.

Kapolres Wakatobi menambahkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut turut diringkus sepuluh orang. Namun belakangan hanya Bambang Irwan dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi dijadikan tersangka, sedangkan delapan orang lainnya berstatus pemakai.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 132 (1) Jo 114 (2) dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun subs 132 (1) Jo 112 (2) dengan ancaman pidana penjara, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pihak Polres Wakatobi berharap masyarakat bisa bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan