Ayah di Buton Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

  • Bagikan
Polres Buton saat press rilis kasus permerkosaan di ruang media senter humas, Sabtu (19/10/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTTAKINI.COM)
Polres Buton saat press rilis kasus permerkosaan di ruang media senter humas, Sabtu (19/10/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTTAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Seorang ayah di Kabupaten Buton, tegah memperkosa anak kandungnya. J alias LD (40), warga Kecamatan Lasalimu melakuakan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih berumur 14 tahun sebanyak delapan kali sejak 5 Oktober 2019.

“Sekitar pukul 02.00 wita dini hari pelaku dalam keadaan mabuk mengajak pulang dari acara desa di Lasalimu dan dalam perjalanan pulang korban dibawa ke hutan Desa Suandala dan memaksa korban melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Buton AKBP, Agung Ramos Paretongan Sinaga, saat jumpa pers di ruang media senter Polres Buton, Sabtu (19/10/2019)

Agung mengatakan pelaku memperkosa anaknya karena dipengaruhi minuman keras. Pelaku juga mengancam membunuh korban jika keinginannya tersebut tidak dipenuhi. Korban melaporkan perbuatan LD kepada pihak kepolisian di Polsek Lasalimu pada 12 Oktober 2019.

“Korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi keinginan orang tuanya tersebut.. Setelah meminta keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku kita amankan pada 15 Oktober 2019,” kata Agung.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan