Ayah Setubuhi Anak Kandung di Busel Dibui 15 Tahun

  • Bagikan
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terdakwa La Ntiulu (43) warga Dusun Wandasi, Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (17) divonis 15 tahun pidana penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, 21 Juli 2017 lalu.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani mengatakan La Ntiulu terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami tuntut itu selama 14 tahun penjara, namun divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan kami terima putusan itu,” kata Tabrani di kantornya, Selasa (24/7/2017).

Menurutnya, vonis tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku. Sebab seharusnya sebagai seorang ayah wajib menjaga, melindungi dan mengayomi anaknya. Tapi justru pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

“Pelaku inikan orangtua korban, namun bukannya melindungi anaknya, malah disetubuhi, inikan tidak bagus dan bertentangan dengan Undang-undang, khususnya Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan