Badik Hujam Payudara, Martina Tewas Ditangan Suami

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM:KONUT – Sungguh naas nasib Martina Matlam (56), warga Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara ini, harus merenggang nyawa di tangan suaminya sendiri, Patrisius Nahak (58) yang sudah puluhan tahun menjadi teman hidupnya sehari-hari.

 

Martina Tewas setelah badik menyabet perutnya, serta menghujam dadanya di bagian payudaranya dan menusuk punggungnya, Kamis malam (26/05/2016).

 

Diceritakan Kapospol Langgikima Ipda Gondam Prienggondhani melalui Kanit Reskrim Musmuliadi via telefon seluler, Rabu (01/06/2016), Pelaku menuturkan, peristiwa sadis ini diawali dengan cekcok antara dirinya dengan korban, yang tak lain adalah istrinya (Martina Matlam) sekitar pukul 23:00 Wita.

 

Saat itu, korban sempat mengucapkan perkataan yang kasar pada suaminya. \”Kamu itu, hanya makan tidur saja kerjamu,\” kata Istrinya sebagaimana dituturkan pelaku pada polisi. Mendengar perkataan itu, sang suami masih mencoba tak terpancing emosi dengan berucap, \”Jangan ribut sudah jauh malam ini tidak enak di dengar orang,\” jawab sang suami.

 

Namun tak disangka, emosi Martina makin menjadi dengan melempari suaminya menggunakan tempat makan sirih. Melihat kemarahan istrinya itu, pelaku rupanya gelap mata sehingga mengambil badik dan langsung menikam istrinya dibagian perut sebanyak dua kali, serta menikam di bagian payudara kiri dan kanan.

\”Menurut pelaku, korban sempat melakukan perlawanan balik, dengan menangkap badik yang digunakan pelaku. Namun pelaku kembali menikam korban dibagian punggung sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur dinding rumah. Tak lama kemudian, korban menghembuskan nafas terakhirnya,\” jelas Kanit Reskrim Pospol Langgikima, Musmuliadi.

 

Melihat sang istri bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa, pelaku yang saharinya berprofesi sebagai petani ini, kemudian mengambil racun rumput dan mencoba bunuh diri dengan meminum racun tersebut. Sekitar 20 menit racun tidak bereaksi, pelaku kemudian mengambil badik yang digunakan menikam istrinya, untuk menikam perutnya sendiri sebanyak dua kali.

 

Peristiwa naas ini diketahui pertama kali oleh anak tiri pelaku, Tomas pada Jumat pagi (27/05/2016) sekitar pukul 10:00 Wita. Saat itu, Tomas yang tinggal tak jauh dari kediaman orang tuanya itu, berusaha membangunkan bapak dan ibunya. 

 

Saat memasuki rumah orang tuanya itu, Tomas dikagetkan dengan kondisi rumah yang berantakan serta banyak darah berceceran. Ia lalu menghampiri ibunya, namun sudah tak bernyawa lagi.

 

Melihat kondisi bapaknya, yang juga tengah kritis, ia lalu meminta bantuan bantuan warga sekitar rumah, yang langsung melaporkan kejadian ini pada aparat desa setempat, dan Polisi. Tak lama kemudian, sebuah ambulans dari Puskesmas Langkikima datang untuk membawa korban dan pelaku.

 

Akibat usaha bunuh dirinya itu, pelaku sempat dirawat selama 2 hari di Puskesmas Langkikima, untuk selanjutnya diamankan polisi ke Polsek Wiwirano.

 

Dari informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM melalui tetangga pelaku, sejumlah warga mengakui, antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri itu memang kerap bertengkar. Menurut warga, penyebab pertengkartan karena istri (korban) sering mengeluhkan penghasilan suaminya yang tidak mencukupi kehidupan mereka sehari-hari.

 

Warga juga menceritakan, pelaku dikenal sebagai orang yang penyabar serta ramah pada penduduk sekitar. Pelaku juga diketahui pribadi yang tidak banyak bicara ini dan sering tidak meladeni kemarahan istrinya itu. \”Entah ada angin apa pelaku malam itu gelap mata hingga menikam istrinya,\” ungkap seorang warga yang merupakan tetangga pelaku.

 

Kesehariannya pelaku (Patrisius Nahak) berprofesi sebagai petani. Sedangkan Martina hanya mengurus rumah tangga. Dari pernikahannya dengan Martina (korban), keduanya dikaruniai 3 orang anak, yakni Siti Saleha, Tomas serta seorang anak lagi yang bekerja di luar daerah.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku di tahan dirumah tahanan polsek wiwirano. Ia dituntut dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.

  • Bagikan