Bagi Sembako Tanpa Pemberitahuan, Satgas: Umar Samiun Langgar Aturan Covid-19

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, La Jumadin menerima masa aksi Aliansi pemuda bersatu di ruang rapat Pemda Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sekda Wakatobi, La Jumadin menerima masa aksi Aliansi pemuda bersatu di ruang rapat Pemda Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekretaris satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Wakatobi, La Jumadin memastikan, Samsu Umar Abdul Samiun tidak melakukan pemberitahuan terkait pembagian semboko di Kabupaten Wakatobi, yang disoroti oleh Aliansi Pemuda Bersatu di Gugus tugas.

Padahal menurutnya, berdasarkan aturan harusnya setiap kegiatan yang mengumpulkan orang harus mendapatkan rekomendasi dari satuan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Dan sampai saat ini kami belum terima pemberitahuannya,” kata Sekda Wakatobi saat menerima masa Aliansi pemuda bersatu yang menggelar aksi di depan kantor Bupati Wakatobi, Rabu (11/11/2020).

(Baca: Diduga Bagi Beras dan Uang untuk Kepentingan Paslon, Bawaslu Wakatobi Diminta Periksa Umar Samiun)

Ia menegaskan, harusnya bantuan yang mengatasnamakan bantuan Covid-19 baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun organisasi wajib melaporkan kegiatannya ke satuan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Bantuan yang mengatasnamakan bantuan Covid baik dalam rangka pemulihan ekonomi secara nasional maupun bantuan sosial ditengah masyarakat yang dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi kemasyarakatan wajib melaporkan kegiatannya kepada satuan tugas agar dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat karena kita akan di audit. Dan kita sampai hari ini tidak ada pemberitahuan terkait kegiatannya pak Umar Samiun,” tegasnya

Sehingga jika masih ada yang melakukan kegiatan serupa tanpa berkoodinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 maka akan dibubarkan oleh pihak berwenang.

Iapun, berterimakasih kepada seluruh pihak yang ingin menyalurkan bantuan kepada masyarakat Wakatobi namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlalu karena masih dalam wabah Covid-19.

“Jika ada orang yang melakukan kegiatan tampah pemberitahuan satgas maka sama saja ia melecehkan Pemerintahan ini, karena satuan gugus tugas dibuat dalam aturan yang jelas dan dibuat dari pusat hingga daerah, bahkan hingga ke desa. Dalam rangka menjaga keselamatan seluruh masyarakat Wakatobi,” ucapnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan