Bahas Limbah Berbahaya, Kepala BLH Cerita Soal Tragedi Minamata dan Love Canal

  • Bagikan
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Sultra Muhammad hakku Wahab, saat membawakan sambutan Sosialisasi Izin Usaha Pengelolaan Limbah berbahaya yang dilaksanakan di Aula BLH Sultra, Selasa (12/04),

SULTRAKINI.COM : KENDARI – keberadaan bahan limbah berbahaya, selama ini kadang luput dari perhatian. Namun rupanya, limbah B3 akan membahayakan lingkungan secara jangka panjang serta membahayakan masnusia.

 

Hal ini sebagaimana kisah yang diutarakan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Sultra Muhammad hakku Wahab, dalam sambutannya pada Sosialisasi Izin Usaha Pengelolaan Limbah berbahaya yang dilaksanakan di Aula BLH Sultra, Selasa (12/04), tentang tragedi Minamata di jepang dan lake di Amerika.

 

\”Tragedi Minamata di jepang dan Love Lake di Amerika, merupakan contoh tragedi kemanusiaan akibat kesalahan pengelolaan limbah berbahaya,\” jelasnya mengawali kisahnya.

 

Tragedi Minamata di jepang muncul akibat masyarakat mengkonsumsi beras dari sawah serta ikan kolam yang tercemar merkuri, yang dibuang dari pabrik batrai. Akibatnya, timbul berbagai gejala kesehatan yang dinamakan, penyakit Minamata dengan dampak seperti buta, tuli, lumpuh, gila dan koma.

 

Untuk tragedi Love kanal, berawal dari gagalnya pembuatan kanal yang kemudian dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan 21 ribu ton limbah B3 di kedalaman 20 hingga 25 meter. Selanjutnya, limbah B3 tersebut ditimbun dan dibangunkan perumahan, sekolah serta fasilitas lain.

 

Pendekatan, kubur dan lupakan dalam proses penanganan limbah B3 merupakan, penyebab tragedi besar di Amerika ini.

 

\”Lambat laun, kemasan dan penutup limbah bocor dan mencemari lingkungan sekitar, seperti sumber air bersih, yang berdampak pada muculnya penyakit aneh serta kelahiran cacat, sehingga mengharuskan masyarakat dievakuai dari kawasan tersebut untuk selanjutnya ditutup,\” paparnya.

 

Dijelaskannya juga, untuk menangani limbah B3, beberapa prinsip yang bisa dilakukan seperti, pertama, minimalisasi limbah adalah prioritas, kedua untuk meninimalkan resiko, maka pengolahannya harus sedekat mungkin dengan tempat limbah. Ketiga, prinsip \”Pollut pays Principle\” atau siapapun yang menghasilkan limbah, wajib mengelolanya.

 

\”Prinsip selanjutnya, keempat yakni pengawasan pengolahan limbah B3 yakni dari terbentuk hingga aman dikembalikan ke alam. kelima, mengoptimalkan komitmen internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional,\” ungkapnya.

 

Dalam peraturan sudah ditetapkan melalui UU nomor 32 tahun 2009 serta PP nomor 101 tentang pengelolaan limbah bahan beracun. Dalam peraturan ini, dijelaskan terkait pengolahan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

 

\”Setiap orang yang menghasilkan limbah B3, wajib melakukan pengolahan,\” ujarnya.

  • Bagikan